BEKASI, KOMPAS.com - Seorang transpuan bernama Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan (34) meninggalkan tubuh korban kecelakaan, Alfi Kusbian (20), begitu saja di sebuah warung kosong.
Sebelum meninggalkan Alfi, Ayu terlebih dahulu menganiaya dan merampas dompet Alfi yang saat itu juga sudah dalam posisi kesakitan akibat kecelakaan di di Jalan Raya Indoporlen, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/10/2023) malam.
Alfi tewas dan baru ditemukan tiga hari kemudian.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas, Pria di Tambun Ini Malah Dianiaya hingga Tewas oleh Waria
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara mengatakan, korban tewas usai dianiaya oleh pelaku. Penganiayaan bermula ketika korban kecelakaan di Jalan Raya Indoporlen.
"Korban dalam kondisi terluka dibawa pelaku menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong, di depan PT Suzuki, Tambun Selatan," kata Agum dalam keterangan tertulis, Minggu (22/10/2023).
Ketika tiba di warung kosong itu, korban malah dipukuli. Harta benda korban bahkan ikut dirampas.
"Korban dihujami pukulan di bagian wajah hingga tak sadarkan diri," ucap Agum.
Usai beraksi, Ayu alias Kennedi meninggalkan korban di lokasi selama tiga hari.
Baca juga: Kebakaran TPA Rawa Kucing Tak Kunjung Padam, BNPB Siapkan Helikopter Water Bombing
Ketika jasad korban ditemukan, polisi awalnya mengira bahwa korban adalah korban kecelakaan lalu lintas. Namun, aparat curiga dengan kondisi wajah korban yang lebam.
"Akhirnya kami langsung bawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian bekakang karena benda tumpul," tutur Agum.
Informasi itu kemudian didalami polisi. Tak berselang lama, pelaku ditangkap.
Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan, pelaku memang mengakui perbuatannya bahwa ia telah menganiaya korban.
"Pelaku mengaku melukai korban dengan memukul bagian kepala hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," jelas Stanlly.
Waria itu kini ditahan di Polsek Tambun. Ia terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan ayat 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, serta Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam foto yang diungkapkan ke publik, tampak Ayu alias Kennedi mengenakan baju biru tua dengan celana hitam. Ia juga terlihat memiliki rambut sebahu.
Pelaku yang terlihat memegang masker hitam itu, tampak tertunduk lesu ketika wajahnya difoto oleh seorang anggota polisi dari Polsek Tambun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.