JAKARTA, KOMPAS.com - AH (26), pelaku pembunuhan wanita berinisial FD (44), bakal dirawat di rumah sakit jiwa atau RSJ.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, keputusan itu diambil usai dokter menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa skizofrenia paranoid.
"Penyidik akan mengirim dan menyerahkan tersangka ke rumah sakit jiwa, yang sudah ditunjuk oleh Rumah Sakit Bhayangkara tingkat 1 Pusdokes Polri," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Gorok Wanita hingga Tewas di Dekat Central Park, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Hal itu untuk menentukan proses hukum terhadap AH.
"Setelah ada petunjuk dari kejaksaan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," jelas Syahduddi.
Penyidik merujuk Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada intinya menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tak dapat dikenakan pidana.
Berdasarkan rekomendasi para dokter, pelaku juga memerlukan pengawasan khusus untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
"Guna mencegah terjadinya risiko yang membahayakan diri pelaku sendiri, dan juga lingkungannya," imbuh dia.
Baca juga: Gorok Wanita hingga Tewas di Dekat Central Park, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Adapun aksi pembunuhan terjadi pada Selasa (26/9/2023) pagi di dekat mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Dia menerangkan, AH sempat menunggu di lokasi kejadian sebelum menggorok leher korban memakai pisau.
"Setelah dibuntuti di TKP, tersangka secara tiba-tiba langsung membekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pisau langsung menggorok leher korban," terang dia.
Korban kemudian telungkup di atas aspal dengan kondisi bersimbah darah.
Usai kejadian, AH berupaya kabur namun tertangkap oleh petugas sekuriti apartemen.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Sebelumnya, AH dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.