BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, mengamankan 11 orang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pengungkapan kasus narkotika selama Oktober 2023.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sabu-sabu yang diamankan dari tangan para pelaku mencapai 229,15 gram.
"Kami berhasil meringkus para pelaku narkoba ini dari tanggal 1 hingga 23 Oktober 2023. Kami akan terus mengawasi dan membongkar peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota," ungkap Bismo, Selasa (24/10/2023).
Bismo menegaskan bahwa dari belasan orang yang ditangkap, satu di antaranya merupakan seorang residivis berinisial MR.
Kata Bismo, MR divonis delapan tahun penjara tahun 2017 lalu karena keterlibatannya dalam kasus narkoba. MR menjalani masa hukumannya di Lapas Paledang Bogor.
"MR pada tahun 2017 dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan hanya menjalani 5 tahun di Lapas Paledang," ucap Bismo.
"Tahun 2022 setelah bebas, kini ia terlibat kembali kasus yang sama," tambahnya.
Baca juga: Pengedar Sabu yang Ditangkap di Tambora Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 12 Tahun
Bismo menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kesebelas pelaku itu dengan Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2019. Mereka terancam 12 tahun hukuman penjara.
Dia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam mengawasi serta meminimalisir peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing.
"Dengan maraknya penyalahgunaan narkotika, kami perlu mendapat masukan dan informasi. Karena itu, diperlukan kepedulian dan kepekaan dari masyarakat," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.