Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Ayah dan Anak Penadah Motor Curian di Bekasi

Kompas.com - 24/10/2023, 18:30 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - M (65) dan RF (21), ayah dan anak di Kota Bekasi ditangkap Polsek Bekasi Timur atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari kecurigaan Tim Buser yang melihat seorang pemuda mengendarai motor tanpa pelat nomor kendaraan.

"Tim mencurigai seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi kendaraan bermotor di wilayah Canda Agung, Bekasi Timur," kata Panit Buser Polsek Bekasi Timur Ipda Sigit Firmansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (24/10/2023).

Pemuda tersebut ternyata masuk ke rumah kontrakan di Kampung Cerewet, Jalan Anggrek 1, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Baca juga: Ayah dan Anak Jadi Penadah, Motor Curian Dipreteli lalu Dijual ke Lampung

"Dari pemantauan itu diketahui beberapa unit kendaraan yang masuk (ke dalam rumah) tanpa dilengkapi pelat nomor," kata Sigit.

Setelah itu, polisi mencurigai keberadaan bungkusan putih yang dilapisi karung di halaman rumah tersebut.

Berdasarkan temuan itu, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menemukan kedua pelaku tengah membungkus motor curian yang sudah dipereteli.

"Setelah itu dilakukan penggerebekan tempat tinggal, kedapatan dua orang pelaku di dalam sedang membungkus sepeda motor lainnya," ujar dia.

Baca juga: Penadah di Bekasi Jual Motor Curian ke Pangandaran, Patok Harga Mulai Rp 1 Jutaan

Sigit mengatakan, motor yang telah dibungkus rencananya bakal dijual pelaku ke kakak RF, L, yang berada di Lampung.

"Pelaku sudah melakukan tindakannya itu sejak Juli 2023 sampai tertangkap 22 Oktober 2023," tuturnya.

Menurut Sigit, kedua pelaku telah mengirim 20 sampai 25 motor yang dibagi dalam empat kali pengiriman.

Adapun M dan RF mengaku mendapatkan motor itu dari pelaku berinisial DS dan F. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatan tersebut, M dan RF disangkakan Pasal 363 Ayat (1) dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com