KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, yang telah ditetapkan pada 29 September 2023.
Dalam peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Kedua atau bekas.
Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Baca juga: Pemerintah Provinsi Berperan Penting dalam Penghapusan BBNKB II
Adapun program ini berlaku hingga akhir tahun 2023.
Cara mengurus Bebas BBNKB gratis ini dengan mendatang ke Kantor Samsat induk atau lokasi Samsat yang sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar. Pembebasan BBNKB berlaku secara otomatis pada saat pemilik melakukan balik nama kendaraan bermotor tersebut.