DEPOK, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri menegaskan bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) liar di wilayah Limo, Depok, Jawa Barat, harus ditutup.
Adapun dua titik di TPA liar itu dilanda kebakaran selama dua hari sejak Minggu (22/10/2023).
"Harus ditutup, tidak ada koordinasi lagi, benar-benar ditutup," kata Supian saat ditemui Kompas.com di Mapolres Metro Depok, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Warga Keluhkan TPA Liar, Lurah Limo: Kalau Mau Ditutup Harus Ada Solusi
Supian berujar, TPA ilegal itu pernah disegel oleh Pemkot Depok pada April 2023. Namun, sejumlah orang tetap nekat membuang sampah di sana.
Kini, Pemkot Depok memastikan akan menutup permanen TPA tersebut.
"Sudah pernah disegel dan harusnya ditutup permanen, dan tadi masih ada pihak-pihak yang terus memanfaatkan itu buat pembuangan sampah, begitu banyak dibakar. Kami harus turun lagi," ujar Supian.
Baca juga: TPA Liar di Limo Terbakar, Lurah Limo: Sudah Berkali-kali Kami Tutup
Di sisi lain, Supian meminta masyarakat yang tinggal di dekat TPA liar ini segera melapor jika melihat aktivitas pembuangan sampah di tempat itu.
"Minta dukungan dari masyarakat sekitar, kalau kami kan pengawasan terbatas, masyarakat situ kan ada yang tahu bahwa ada buang sampah, ya bantu kami untuk melarang," kata Supian.
Dia juga menginstruksikan camat dan lurah untuk terus memantau aktivitas di sekitar TPA.
"Kami berharap dukungan masyarakat sekitar, Pak RT, Pak RW, Pak Lurah, Pak Camat untuk mengontrol terus (agar) tidak ada sampah-sampah liar yang dibuang ke situ," tutur Supian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.