Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kurir Jaringan Internasional Edarkan Sabu dari Malaysia ke Berbagai Wilayah Indonesia

Kompas.com - 26/10/2023, 16:31 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan, tiga kurir jaringan internasional berinisial RG, MI, dan ZF mengedarkan sabu dari Malaysia ke berbagai wilayah di Indonesia.

Mereka membawa barang haram itu melalui pelabuhan di wilayah Aceh.

"Kemudian di beberapa kota di Sumatera juga sempat diedarkan di sana. Baru dibawa ke Jakarta dan diedarkan juga di wilayah Jawa Barat," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Ketika Sipir dan Napi Lapas Cipinang Ditangkap Saat Bahu-membahu Edarkan Sabu di Penjara

Ketiga tersangka mengelabui petugas dengan membungkus sabu di dalam kemasan teh cina. Lalu, sabu disembunyikan di kendaraan maupun rumah para pelaku.

Syahduddi menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari penyelidikan di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Tim gabungan Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang kurir narkotika yang berada di depan ruko Kelurahan Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, yaitu saudara RG," jelas dia.

Dari tangan RG, polisi menyita sabu seberat 547 gram. Setelah melakukan pendalaman, petugas kembali mengamankan 1,325 kilogram sabu di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

"Di TKP ketiga diamankan narkotika jenis sabu seberat 2.106 gram atau kurang lebih 2,1 kilogram," ucap Syahduddi.

Baca juga: 25,1 Kg Sabu Dibungkus Kemasan Teh Cina, Polisi: Kualitas Paling Bagus

Tersangka MI menyimpan sabu seberat 2,1 kilogram itu di wilayah Nambo Jaya, Tangerang, Banten.

Sementara itu, ZF ditangkap di hotel kawasan Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti sabu seberat 21,1 kilogram.

"Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan pada pengungkapan tindak pidana narkoba saat ini," jelas Syahduddi.

Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu Senilai Rp 25 Miliar

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal primer, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga hukuman," papar Syahduddi.

Para pelaku juga dijerat pasal subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com