JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan, tiga kurir jaringan internasional berinisial RG, MI, dan ZF mengedarkan sabu dari Malaysia ke berbagai wilayah di Indonesia.
Mereka membawa barang haram itu melalui pelabuhan di wilayah Aceh.
"Kemudian di beberapa kota di Sumatera juga sempat diedarkan di sana. Baru dibawa ke Jakarta dan diedarkan juga di wilayah Jawa Barat," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Ketika Sipir dan Napi Lapas Cipinang Ditangkap Saat Bahu-membahu Edarkan Sabu di Penjara
Ketiga tersangka mengelabui petugas dengan membungkus sabu di dalam kemasan teh cina. Lalu, sabu disembunyikan di kendaraan maupun rumah para pelaku.
Syahduddi menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari penyelidikan di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Tim gabungan Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang kurir narkotika yang berada di depan ruko Kelurahan Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, yaitu saudara RG," jelas dia.
Dari tangan RG, polisi menyita sabu seberat 547 gram. Setelah melakukan pendalaman, petugas kembali mengamankan 1,325 kilogram sabu di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
"Di TKP ketiga diamankan narkotika jenis sabu seberat 2.106 gram atau kurang lebih 2,1 kilogram," ucap Syahduddi.
Baca juga: 25,1 Kg Sabu Dibungkus Kemasan Teh Cina, Polisi: Kualitas Paling Bagus
Tersangka MI menyimpan sabu seberat 2,1 kilogram itu di wilayah Nambo Jaya, Tangerang, Banten.
Sementara itu, ZF ditangkap di hotel kawasan Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti sabu seberat 21,1 kilogram.
"Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan pada pengungkapan tindak pidana narkoba saat ini," jelas Syahduddi.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu Senilai Rp 25 Miliar
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal primer, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga hukuman," papar Syahduddi.
Para pelaku juga dijerat pasal subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.