Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kurir Jaringan Internasional Edarkan Sabu dari Malaysia ke Berbagai Wilayah Indonesia

Kompas.com - 26/10/2023, 16:31 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan, tiga kurir jaringan internasional berinisial RG, MI, dan ZF mengedarkan sabu dari Malaysia ke berbagai wilayah di Indonesia.

Mereka membawa barang haram itu melalui pelabuhan di wilayah Aceh.

"Kemudian di beberapa kota di Sumatera juga sempat diedarkan di sana. Baru dibawa ke Jakarta dan diedarkan juga di wilayah Jawa Barat," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Ketika Sipir dan Napi Lapas Cipinang Ditangkap Saat Bahu-membahu Edarkan Sabu di Penjara

Ketiga tersangka mengelabui petugas dengan membungkus sabu di dalam kemasan teh cina. Lalu, sabu disembunyikan di kendaraan maupun rumah para pelaku.

Syahduddi menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari penyelidikan di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Tim gabungan Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang kurir narkotika yang berada di depan ruko Kelurahan Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, yaitu saudara RG," jelas dia.

Dari tangan RG, polisi menyita sabu seberat 547 gram. Setelah melakukan pendalaman, petugas kembali mengamankan 1,325 kilogram sabu di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

"Di TKP ketiga diamankan narkotika jenis sabu seberat 2.106 gram atau kurang lebih 2,1 kilogram," ucap Syahduddi.

Baca juga: 25,1 Kg Sabu Dibungkus Kemasan Teh Cina, Polisi: Kualitas Paling Bagus

Tersangka MI menyimpan sabu seberat 2,1 kilogram itu di wilayah Nambo Jaya, Tangerang, Banten.

Sementara itu, ZF ditangkap di hotel kawasan Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti sabu seberat 21,1 kilogram.

"Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan pada pengungkapan tindak pidana narkoba saat ini," jelas Syahduddi.

Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu Senilai Rp 25 Miliar

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal primer, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga hukuman," papar Syahduddi.

Para pelaku juga dijerat pasal subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com