BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, memastikan tidak ada barang bukti yang ditemukan dari rumah kliennya di Kota Bekasi.
Sebagai informasi, rumah Firli yang berlokasi di Vila Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, itu digeledah oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (26/10/2023).
"Semuanya diperiksa, mulai dari kamar mandi, kamar anak, ruang kerja, ruang mushala, semua digeledah dan tidak ditemukan satu pun alat bukti," kata Ian kepada wartawan.
Baca juga: 4,5 Jam Geledah Rumah Firli Bahuri di Bekasi, Penyidik Polda Metro Jaya Keluar dengan Tangan Kosong
Karena tak ada satu pun alat bukti yang ditemukan penyidik, Ian yakin bahwa tuduhan Firli memeras Syahrul tidak berdasar.
Meski demikian, Ian tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mengharapkan ke depan pihak penyidik Polda Metro Jaya tetap profesional. Apa pun tindakan yang akan dihadapi oleh Pak Firli, tentu beliau sebagai pejabat negara, taat akan hukum," ujar Ian.
"Beliau juga menghormati proses hukum ini dan kami juga menghormati proses hukum ini, tapi tentu dengan catatan dilakukan secara profesional," imbuh dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Benarkan Rumah Firli Bahuri Digeledah Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Diberitakan sebelumnya, rumah KPK Firli Bahuri di Bekasi digeledah oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis.
Penyidik datang dan berjaga tepat di depan pos satpam blok A1/A2 sejak pukul 10.00 WIB.
Akses ke dalam klaster perumahan pun dibatasi. Awak media hanya bisa menunggu di sekitar blok tersebut.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga hadir di lokasi. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan Firli memeras Syahrul.
Baca juga: Geledah Rumah Firli Bahuri, Polda Metro Cari Alat Bukti Dugaan Pemerasan SYL
Dugaan pemerasan itu diperkuat dengan beredarnya foto Firli Bahuri sedang berbincang dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton, ketika Syahrul belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dugaan pemerasan itu lalu dilaporkan pihak Syahrul ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kemudian melayangkan surat panggilan kepada Firli pada Jumat (20/10/2023) pukul 14.00 WIB. Namun, Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.
Menurut Ade Safri, KPK bersurat kepada Kepala Polda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menunda pemeriksaan Firli.