Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajahnya Terekam CCTV, Pencuri Motor Ditangkap Saat Asyik Nongkrong di Mampang

Kompas.com - 26/10/2023, 17:45 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pencuri motor berinisial MJ (35) ditangkap polisi saat asyik nongkrong.

Pelaku diciduk saat menghabiskan waktu santainya di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023) kemarin.

Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menyebut MJ merupakan pelaku pencurian kendaraan roda dua milik seorang mahasiswa di Jalan Pinang, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Dia mencuri motor milik mahasiswa bernama Andhika (23) di sebuah bengkel pada pekan lalu," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Komplotan Pencuri Nekat Gondol Motor di Area Berportal di Cakung

Wahid mengatakan, pihaknya bisa mengidentifikasi ciri-ciri pelaku setelah korban membuat laporan polisi di Polsek Cilandak.

Setelah laporan dibuat, anggota Reskrim Polsek Cilandak kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat korban membuat laporan, kami langsung olah TKP dan identitas pelaku langsung kami kantongi. Sebab, wajah pelaku terekam jelas dalam rekaman CCTV," tutur dia.

Baca juga: Ayah-Anak Jadi Penadah Motor Curian di Bekasi, Kendaraan Dipereteli Sebelum Dijual ke Lampung

Selain itu, pelaku MJ diketahui merupakan mantan karyawan bengkel.

Oleh karena itu, tak terlalu sulit bagi penyidik untuk membongkar identitas yang bersangkutan.

"Setelah bekerja siang dan malam, kami akhirnya berhasil menangkap pelaku. Kebetulan pelaku juga memakai topi yang sama saat beraksi dan saat diciduk. Jadi kami bisa pastikan identitasnya adalah sama," tutup dia.

Baca juga: Gagal Menyalip, Pengendara Motor Terlindas Truk Tangki di Cengkareng

Di lain sisi, kendaraan milik Andhika diketahui belum sempat terjual.

MJ disebut baru hendak melego motor tersebut, tetapi terlanjur tertangkap.

"Hasil pencurian rencananya akan dijual pelaku, namun sebelum terjual keburu tertangkap," tutup dia.

Kini, MJ telah dijebloskan ke dalam penjara dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.

MJ terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com