JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pencuri motor berinisial MJ (35) ditangkap polisi saat asyik nongkrong.
Pelaku diciduk saat menghabiskan waktu santainya di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023) kemarin.
Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menyebut MJ merupakan pelaku pencurian kendaraan roda dua milik seorang mahasiswa di Jalan Pinang, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Dia mencuri motor milik mahasiswa bernama Andhika (23) di sebuah bengkel pada pekan lalu," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Komplotan Pencuri Nekat Gondol Motor di Area Berportal di Cakung
Wahid mengatakan, pihaknya bisa mengidentifikasi ciri-ciri pelaku setelah korban membuat laporan polisi di Polsek Cilandak.
Setelah laporan dibuat, anggota Reskrim Polsek Cilandak kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat korban membuat laporan, kami langsung olah TKP dan identitas pelaku langsung kami kantongi. Sebab, wajah pelaku terekam jelas dalam rekaman CCTV," tutur dia.
Baca juga: Ayah-Anak Jadi Penadah Motor Curian di Bekasi, Kendaraan Dipereteli Sebelum Dijual ke Lampung
Selain itu, pelaku MJ diketahui merupakan mantan karyawan bengkel.
Oleh karena itu, tak terlalu sulit bagi penyidik untuk membongkar identitas yang bersangkutan.
"Setelah bekerja siang dan malam, kami akhirnya berhasil menangkap pelaku. Kebetulan pelaku juga memakai topi yang sama saat beraksi dan saat diciduk. Jadi kami bisa pastikan identitasnya adalah sama," tutup dia.
Baca juga: Gagal Menyalip, Pengendara Motor Terlindas Truk Tangki di Cengkareng
Di lain sisi, kendaraan milik Andhika diketahui belum sempat terjual.
MJ disebut baru hendak melego motor tersebut, tetapi terlanjur tertangkap.
"Hasil pencurian rencananya akan dijual pelaku, namun sebelum terjual keburu tertangkap," tutup dia.
Kini, MJ telah dijebloskan ke dalam penjara dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.
MJ terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.