JAKARTA, KOMPAS.com - Nazalla Alfiyani (18), remaja yang ditabrak Toyota Fortuner hingga terpental sekitar 20 meter, masih sadar dan sempat meminta tolong usai insiden terjadi.
Dia ditabrak pengendara bernama Kevin Steven Salim (28) di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Saksi berinisial R (49) mengaku langsung menghampiri korban yang kala itu tergeletak di aspal jalan.
"Kondisinya masih sadar. Saya kan usap-usap, bilang, 'Selonjorin kakinya, Neng, apa yang dirasa'. Dia minta tolong, dia bilang, 'Ibu, Ibu, tolong Ibu'," ujar R saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Tabrak Remaja di Kembangan Jadi Tersangka
R kemudian menyingkap pakaian yang dikenakan Nazalla, lalu melihat bagian pinggang korban membiru. Ada pula luka goresan di beberapa bagian tubuh korban.
"Yang parah jidatnya, jadi kayak terbeset. Karena sudah ketutup sama darah, luka ini jadi enggak sempat kelihatan," jelas R.
Sementara itu, pelaku langsung dikepung warga agar tidak kabur. Alhasil, Kevin turun dari mobilnya untuk membawa Nazalla ke rumah sakit.
"Pelaku nolongin, dia kan sudah dikepung sama warga. Motor yang lewat juga pada berhenti, setopin mobil yang menabrak itu," ungkap R.
Sepengetahuan R, Nazalla tengah berswafoto dengan seorang pria di dekat trotoar.
Korban yang kala itu duduk di atas jok motornya tiba-tiba terpental sekitar 20 meter ke jalan. Sementara itu, pria yang bersama korban langsung berlari untuk menolong.
"Cowoknya enggak kena. Mobil dari arah sana kayaknya sudah oleng, entah mengantuk atau apa, dari posisi di tengah tiba-tiba ke pinggir," tutur R.
Kini, korban masih dirawat di rumah sakit akibat luka di kepala, tangan, dan perut.
Sementara itu, Kevin Steven Salim ditetapkan menjadi tersangka, setelah menabrak Nazalla hingga terpental jauh.
"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi, kami naikkan status menjadi tersangka setelah kami lakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat," ungkap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto, Rabu (25/10/2023).
Sigit menjelaskan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidikan, mengumpulkan bukti, dan menggali keterangan saksi di sekitar lokasi.
Pengemudi Fortuner itu pun sudah menjalani tes urine.
"Hasilnya urine negatif narkoba. Keterangan pengemudi Fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya laka lantas," jelas Sigit.
Atas kelalaiannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1, Ayat 3, juncto Pasal 283 juncto Pasal 229 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.