TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial ISA (18) diperkosa dalam kondisi mabuk setelah dicekoki minuman keras (miras) oleh empat temannya, yakni APP (17), MRN (19), CSA (19), dan RYS (19).
Peristiwa tersebut terjadi sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang, Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras)," Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho sast dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Ternyata Disewa Ketua Harian PBSI
Zain menjelaskan, kejadian itu bermula ketika APP janjian dengan korban untuk menenggak miras bersama.
Setelah bersepakat, APP bersama MRN lantas menjemput korban di kediamannya.
"Sebelum menuju lokasi kejadian di Cluster Ciledug Land, mereka (pelaku) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung," ucap dia.
Sesampainya di lokasi kejadian, APP bersama MRS langsung mencekoki korban hingga mabuk dan tak sadarkan diri.
Di saat itulah, mereka memperkosa korban secara bergilir.
"Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran. Setelah itu, datang CSA dan RYS juga melakukan hal serupa terhadap korban," kata Zain.
Adapun empat pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka dijerat Pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
"Pelaku sudah kami tahan. Ancaman pidananya sembilan tahun penjara," imbuh Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.