JAKARTA, KOMPAS.com - Senyum semringah terpancar di wajah Tatang Taufik (52), karena mobil pikap miliknya dinyatakan lulus uji emisi di CNI Puri Elok Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).
Tatang mengaku sudah dua kali melakukan uji emisi terhadap kendaraannya. Mobil berkelir putih itu pun dinyatakan laik dan lulus uji emisi.
"Sudah pernah uji emisi, sebelumnya di wilayah sini juga dan lolos. Kendaraan saya memang sering diservis," kata Tatang saat ditemui di lokasi.
Baca juga: Sambil Senyum Lebar, Jamilah Pamerkan Surat Lulus Uji Emisi Kendaraan
Dia menjelaskan, mobil berusia 14 tahun itu biasa beroperasi dari Jakarta ke Bandung untuk membawa furnitur. Karena itu Tatang rutin mengganti oli mobilnya.
"Ke bengkel ganti olinya sesuai kilometer, sesuai bulan. Ganti oli yang penting. Enggak menentu servisnya kadang-kadang tiga bulan sekali," ucap Tatang.
Sekali ganti oli, dia harus merogoh kocek Rp 300.000. Mobil itu pun hanya digunakan bila ada pesanan furnitur.
"Jadi ini dipakai enggak sering, perawatannya juga enggak terlalu sering. Jadi jarang-jarang dipakai full setiap hari. Paling sehari dua jam, sudah istirahat lagi," jelas Tatang.
Baca juga: Surat Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Pria asal Bandung ini mengaku senang dengan adanya kegiatan uji emisi. Sebab, bisa diketahui kelaikan kendaraan.
"Tujuannya menjaga kondisi lingkungan kan, demi kesehatan sah-sah saja dan setuju lah pokoknya demi kesehatan masyarakat Indonesia," kata dia.
Sementara itu, Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Karta menjelaskan polisi memberhentikan pengendara untuk melakukan uji emisi di posko yang telah disiapkan.
"Kalau memang sudah melaksanakan uji emisi kami persilakan jalan. Kalau belum kami masukkan, dilakukan uji emisi," tutur Karta.
Menurut dia, dari total 30 kendaraan roda empat berbahan bakar pertamax, satu mobil dinyatakan tak lulus uji emisi. Kemudian, empat dari tujuh mobil berbahan bakar solar tak lulus. Selanjutnya, empat dari 35 sepeda motor tidak lulus uji emisi.
Baca juga: Bingungnya Agus Lihat Motor Berknalpot Ngebul tapi Lulus Uji Emisi, Kasudin LH Jakut Beri Penjelasan
"Setelah itu dinyatakan lolos dan tidak. Kendaraan yang lolos (uji emisi) kami lanjutkan, yang tidak lulus ada buktinya tidak lulus dan kami lakukan penilangan," ucap Karta.
Adapun maksimal nominal penilangan maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor, dan maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Untuk diketahui, tilang uji emisi sebelumnya sempat diterapkan dan diberlakukan secara serentak di Jakarta, pada awal September 2023. Penerapan tilang perdana itu dihentikan 11 September. Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap sebagai salah satu langkah efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
"Awal November 2023, tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.