JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut kasus penembakan yang menewaskan Pria berinisial GR (44) di kawasan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (29/10/2023), melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, kelompok John Kei mengaku kepada polisi akan diserang oleh pihak Nus Kei.
"Keterangan dari pihak John Kei, kejadian ini mereka dapat informasi akan diserang oleh kelompok Nus Kei," ujar Yudho saat ditemui, Rabu (1/11/2023).
Menurut Yudho, kelompok Nus Kei berjumlah enam orang datang dengan mobil. Mereka turun sambil membawa senjata tajam jenis parang.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Orang Terkait Penembakan Pria di Bekasi
"Korban turun sudah bawa parang. Sebelum mereka (kelompok Nus Kei) datang, kelompok John Kei sudah tahu bahwa mereka mau diserang. Mereka sudah siap batu, parang, senjata api," ujar Yudho.
Setelah itu, salah satu pelaku dari kubu John Kei menembakkan senjata api ke arah kelompok Nus Kei, yang menyebab GR tewas.
"Saat (kelompok Nus Kei) datang, korban turun bawa parang, langsung ditembak (kelompok John Kei). Karena mereka alasannya (menembak korban) mau diserang, ini ada anak istri," ucap Yudho.
Yudho mengatakan, korban langsung dievakuasi ke rumah sakit. Sementara itu, kelompok John Kei pun melarikan diri dan kini berhasil ditangkap.
"Sampai saat ini kami sudah menangkap empat pelaku FO, EO, MW, serta PM alias O," terang dia.
Baca juga: Pelaku Penembakan Pria di Bekasi Ditangkap, Sempat Kabur ke Cibinong
Sebelumnya, GR ditemukan tewas di depan rumah kontrakan di kawasan tersebut pada Minggu (29/10/2023) malam.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, salah satu pelaku berinisial FO membawa senjata api rakitan yang dia gunakan untuk menembak GR.
Senjata api rakitan itu lalu disembunyikan di kebun dekat tempat persembunyian pelaku di Cibinong.
"Satu buah senjata api rakitan ditemukan di sana, di tempat persembunyian," kata Erna.
Adapun pelaku menembak korban karena dipicu permasalahan keluarga.
"Peristiwanya terjadi karena konflik antar keluarga di wilayah Maluku Tenggara," ucap Erna.
Namun, Erna tidak menjelaskan secara rinci perihal konflik keluarga yang membuat FO nekat menembak GR.
Akibat perbuatannya, FO dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Fakta-fakta Penembakan Pria di Bekasi, Korban Tewas dengan Luka di Kepala
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.