JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 72 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring dalam kegiatan tilang uji emisi di CNI Puri Elok Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).
Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Karta mengatakan, dari puluhan kendaraan yang terjaring dan diuji emisi, sembilan di antaranya dinyatakan tak lulus.
"Dari 7 unit kendaraan roda empat berbahan bakar solar hanya 4 yang kami lakukan penindakan (tilang)," ujar Karta saat ditemui di lokasi.
Baca juga: Pasrah Kena Tilang Uji Emisi, Syaiful: Namanya Juga Risiko di Jalanan...
Kemudian, dari 30 kendaraan roda 4 berbahan bakar pertamax, satu dinyatakan tak lulus uji emisi. Selanjutnya, 4 dari 35 sepeda motor tidak lulus uji emisi dan ditilang.
"Untuk razia ini kami berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, kami lanjutkan sampai akhir November," ucap Karta.
Dia menyampaikan, nilai penilangan sepeda motor maksimal Rp 250.000. Sedangkan mobil maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Cerita Boy Terkena Tilang Uji Emisi Saat Sedang Kumpulkan Uang untuk Servis Motor
Hal ini sesuai dengan Pasal 286, Pasal 106 Ayat 3 dan Pasal 48 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jakarta Herry Permana menyebut, tilang dilakukan untuk memberi efek jera kepada pengendara.
"Dan untuk memenuhi baku mutu secara teknis kan dia harus merawat kendaraannya," jelas Herry.
Baca juga: Tatang Semringah, Mobil Pikap Miliknya Lulus Uji Emisi di Kembangan
Di Jakarta Barat sendiri, kesadaran pengendara melakukan uji emisi hanya sekitar 7,4 persen. Sehingga pihaknya kembali menerapkan tilang uji emisi yang sebelumya sempat dihentikan. Dia menjelaskan, tak semua kendaraan yang tidak lulus uji emisi mengeluarkan asap.
"Secara kasat mata memang tidak terlihat asap, tetapi kan emisinya tetap ada. Tetapi di bawah baku mutu artinya walaupun tidak kelihatan asap tetap mengeluarkan SO sama CO," papar Herry.
Dia pun mendorong agar para pemilik bisa merawat kendaraannya di bengkel-bengkel yang sudah tersedia.
Untuk diketahui, tilang uji emisi sebelumnya sempat diterapkan dan diberlakukan secara serentak di Jakarta, pada awal September 2023.
Penerapan tilang perdana itu dihentikan 11 September. Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap sebagai salah satu langkah efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Baca juga: Ini Biaya Uji Emisi di DKI Jakarta
"Awal November 2023, tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.