JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kendaraan bermotor menjadi penyumbang polusi terbesar di Ibu Kota.
Asep pun meminta masyarakat untuk ikut serta memperbaiki kualitas udara Jakarta dengan melakukan uji emisi setiap kendaraannya.
"Kesadaran masyarakat yang semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik, polusi udara semoga berkurang," ujar Asep kepada wartawan pada Rabu (1/11/2023).
DLH DKI bersama Polda Metro Jaya juga menggelar razia uji emisi yang menyasar kendaraan bermotor dengan usai pakai lebih di atas tiga tahun.
Baca juga: 72 Kendaraan Terjaring pada Hari Pertama Tilang Uji Emisi di Kembangan
Asep mengatakan, Dinas LH DKI juga menargetkan kendaraan pribadi hingga angkutan dinas milik pemerintah.
Nantinya itu, kendaraan yang tak lulus uji emisi akan disanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksi denda kendaraan bermotor roda dua Rp 250.000, untuk kendaraan roda empat Rp500.000," ucap Asep.
Asep mengatakan, mekanisme razia uji emisi, yakni petugas akan memberhentikan secara acak kendaraan baik roda dua atau roda empat yang melintas.
Nantinya pengendara akan diperiksa melalui data Samsat mengenai usia kendaraan.
Baca juga: Ribuan Kendaraan di Jaksel Telah Diuji Emisi, 91 Persen Lulus
"Kamis juga sudah memiliki data itu (untuk usia kendaraan) dan nanti pada saat pelaksanaan bisa diperiksa umur kendaraan apakah sudah di atas tiga tahun atau di bawah tiga tahun," kata Asep.
"Nah bagi kendaraan yang di bawah tiga tahun kami persilakan melintas untuk melanjutkan perjalanan," sambungnya.
Baca juga: Surat Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.