DEPOK, KOMPAS.com - Penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok tidak kunjung mencapai titik terang. Padahal, keberadaan TPS liar ini telah berdampak buruk bagi kesehatan dan menyebabkan polusi udara akibat kebakaran seperti yang terjadi pada Minggu (22/10/2023).
Sejak TPS liar itu terbakar, tuntutan penutupan kembali bergema. Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri menegaskan tidak ada lagi toleransi untuk TPS liar.
"Harus ditutup, tidak ada koordinasi lagi, benar-benar ditutup," kata Supian saat ditemui Kompas.com di Mapolres Metro Depok, Kamis (26/10/2023) lalu.
Baca juga: TPS Liar di Bintara Segera Ditutup, Dinas LH: Kami Akan Undang Pemilik Lahan
Namun, sudah lebih dari 10 hari sejak pernyataan tersebut, belum ada lagi kabar kapan TPS liar Limo dan TPS liar lainnya akan ditutup.
Menanggapi ini, Satpol PP Kota Depok selaku eksekutor mengaku sedang menunggu instruksi dari DLHK Kota Depok.
"Harus duduk bareng dulu semuanya dari pihak kelurahan, kecamatan, Dinas Kebersihan. Kalau kami kan eksekutor terakhir," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: TPA Liar di Limo Depok yang Kebakaran Sudah Ditutup, tapi Dijebol Lagi Warga
Thamrin berujar, penutupan TPS liar harus mengikuti sederet prosedur, termasuk peringatan 1, 2, dan 3 yang dikeluarkan oleh DLHLK kepada pengelola TPS liar tersebut.
"Pertama itu karena izin pengelolaannya ada di DLHK, ya DLHK dulu. Ya memang langkah terakhirnya ada di Pol PP, tapi semua langkah awalnya, apakah itu teguran 1, 2, 3, berita acara teguran, semua itu dilakukan dulu sama DLHK," tutur Thamrin.
Setelah itu semua dilakukan, tetapi pengelola TPS liar tidak mengindahkannya, maka Satpol PP akan bertindak sesuai instruksi DLHK.
"Kan tahapan Pemda seperti itu, enggak bisa langsung ditutup. Jika tahapan itu sudah dilakukan, makan DLHK ya bikin surat, bahwa 'kami sudah melakukan peneguran tanggal sekian, bukti terlampir. Dan untuk selanjutnya kami mohon dilakukan penutupan atau penghentian'," ucap dia.
Baca juga: Warga Limo Pertanyakan Keseriusan Pemkot Depok Tutup TPA Liar
Perlu diingat lagi, tidak semua tanah yang menjadi lokasi TPS liar adalah tanah yang jelas kepemilikannya, termasuk TPS liar Limo yang berada di atas lahan sengketa.
Kendati demikian, kata Thamrin, izin pengelolaan sampah ada di ranah DLHK. Jika suatu TPS tidak memiliki izin pengelolaan, maka DLHK pula yang berhak memberikan teguran hingga mengeluarkan instruksi untuk penyegelan.
"Iya, harusnya DLHK yang menindak itu. Terkait dengan izin pengelolaannya, kalau dia izin pengelolaannya enggak ada, harusnya dia bikin teguran, izin untuk penyegelan," ungkap Thamrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.