TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Pondok Ranji, Tangerang Selatan, tetap beroperasi meski telah disegel.
TPA ilegal yang berlokasi di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji, Ciputat Timur itu ditutup Satpol PP Tangerang Selatan pada Senin (30/10/2023).
Warga setempat bernama Sarmili (41) mengatakan, aktivitas pembuangan sampah masih berlangsung pada dini hari menjelang subuh.
Baca juga: Pemkot Tangsel Segel TPA Ilegal di Pondok Ranji karena Timbulkan Bau
Dalam pengamatan warga yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari TPA ilegal itu, ada sepuluh truk yang membuang sampah di lahan kosong tersebut.
"Masih beroperasi, dia (oknum) ngambil sampahnya mulai malam. Itu kalau dihitung sehari bisa sampai 10 mobil truk yang buang sampah ke sini," kata Sarmili saat ditemui Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Agar aktivitas mereka tak diketahui petugas, para oknum itu mengakalinya tanpa merusak garis kuning Satpol PP.
"Memang pada nakal. Jadi, garis kuning pada dicopotin terus dipasang lagi kalau sudah selesai. Itu mereka ngakalinnya begitu, jadi seakan-akan terlihat enggak beroperasi," kata Sarmili.
Sarmili berpendapat, jika Pemkot Tangerang serius menutup tempat pembuangan sampah itu, seharusnya juga menggusur lapak liar di dalam TPA.
Baca juga: BPBD Tangerang Pastikan Sudah Tak Ada Titik Api di TPA Rawa Kucing
Bukan sekadar menyegel tanpa ada pengawasan.
"Jadi kalau cuma pasang garis mah enggak bikin jera. kalau bisa itu lapak-lapak digusur dan langsung ditutup. Kan kalau segel doang mah dia masih bisa keluar masuk," imbuh dia.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang terganggu atas aktivitas pembuangan di TPA ilegal tersebut.
Pasalnya, aroma tak sedap menguar ke permukiman warga hingga penumpang KRL commuterline di Stasiun Pondok Ranji.
Baca juga: Kelebihan Kapasitas Sampah, TPA Cipayung Diprediksi Hanya Sanggup Bertahan 4 Bulan Lagi
"(Alasan TPA ilegal disegel) karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," kata Sapta saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
Dengan adanya penyegelan itu, Sapta berharap tak ada lagi yang membuang sampah di TPA tersebut.
Namun, apabila terjadi lagi, maka pelaku bisa dijerat pidana.