JAKARTA, KOMPAS.com - Dua wanita yang beprofesi sebagai kurir narkoba, SN (21) dan TI (35), diciduk di lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (29/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah digeledah, keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan iming-iming upah jutaan rupiah.
"Sekali jalan, sekali antar (narkoba), dapat upah Rp 3 juta mereka," kata Kapolsek Pasar Minggu dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: 2 Wanita di Jaksel Diciduk Saat Hendak Kirim Sabu ke Cirebon
Berdasarkan pengakuan SN dan TI, sabu dengan berat kotor 413 gram itu hendak dikirim ke Cirebon, Jawa Barat.
Namun, belum sempat terkirim jauh, keduanya sudah kena ciduk aparat kepolisian saat berboncengan.
"Mereka baru saja ambil barangnya di dekat Rumah Sakit Medika Depok. Tapi, belum sempat diantar, mereka sudah kami tangkap," tutur David.
David mengatakan, penangkapan SN dan TI bermula dari informasi seorang cepu yang membuat laporan kepada salah satu anggota Polsek Pasar Minggu.
Baca juga: Polres Jakbar Sita 224 Kg Sabu Senilai Rp 412 Miliar dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional
Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Minggu kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai kedua pelaku saat melintas di lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan.
"Jadi kami melihat dua wanita mencurigakan yang berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Mio. Kemudian kami lakukan penggerebekan, penggeledahan, dan di bawah jok motornya ternyata ditemukan satu buah kantong kresek berisikan narkotika jenis sabu yang dilapisi paperbag," ungkap dia.
Dalam kantong kresek tersebut, polisi lalu menemukan beberapa klip sabu berwarna bening.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu Senilai Rp 25 Miliar
Berat sabu yang dibawa keduanya memiliki berat kotor nyaris setengah kilogram.
"Kantong kresek itu berisikan enam klip plastik bening, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 413 gram," ungkap David.
Kini, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.