Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Narkoba, 2 Wanita Ini Diupah Rp 3 Juta Sekali Jalan

Kompas.com - 03/11/2023, 18:20 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua wanita yang beprofesi sebagai kurir narkoba, SN (21) dan TI (35), diciduk di lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (29/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah digeledah, keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan iming-iming upah jutaan rupiah.

"Sekali jalan, sekali antar (narkoba), dapat upah Rp 3 juta mereka," kata Kapolsek Pasar Minggu dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: 2 Wanita di Jaksel Diciduk Saat Hendak Kirim Sabu ke Cirebon

Berdasarkan pengakuan SN dan TI, sabu dengan berat kotor 413 gram itu hendak dikirim ke Cirebon, Jawa Barat.

Namun, belum sempat terkirim jauh, keduanya sudah kena ciduk aparat kepolisian saat berboncengan.

"Mereka baru saja ambil barangnya di dekat Rumah Sakit Medika Depok. Tapi, belum sempat diantar, mereka sudah kami tangkap," tutur David.

David mengatakan, penangkapan SN dan TI bermula dari informasi seorang cepu yang membuat laporan kepada salah satu anggota Polsek Pasar Minggu.

Baca juga: Polres Jakbar Sita 224 Kg Sabu Senilai Rp 412 Miliar dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Minggu kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai kedua pelaku saat melintas di lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan.

"Jadi kami melihat dua wanita mencurigakan yang berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Mio. Kemudian kami lakukan penggerebekan, penggeledahan, dan di bawah jok motornya ternyata ditemukan satu buah kantong kresek berisikan narkotika jenis sabu yang dilapisi paperbag," ungkap dia.

Dalam kantong kresek tersebut, polisi lalu menemukan beberapa klip sabu berwarna bening.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu Senilai Rp 25 Miliar

Berat sabu yang dibawa keduanya memiliki berat kotor nyaris setengah kilogram.

"Kantong kresek itu berisikan enam klip plastik bening, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 413 gram," ungkap David.

Kini, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com