JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI Justin Adrian menyoroti penghentian sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang.
Menurut Justin, tindakan hukum itu padahal menjadi salah satu bagian yang penting dalam pengendalian lingkungan.
"Tilang emisi hanya salah satu bagian penting dari serangkaian upaya yang harus dilakukan dalam pengendalian lingkungan," ujar Justin saat dihubungi, Sabtu (4/11/2023).
Baca juga: Dinas LH DKI Bakal Koordinasi dengan Bengkel di Jakarta untuk Uji Emisi Kendaraan Gratis
Justin mengatakan, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta sekitar 26 juta.
Dengan demikian, kendaraan bermotor itu dinilai menjadi penumpang terbesar polusi udara di Jakarta.
"Jelas ribuan anak DKI itu terkena gangguan saluran pernafasan setiap bulannya," kata Justin.
Penghentian aturan itu dinilai seolah tidak ada koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan kepolisian terkait penerapannya.
Justin menilai, aturan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta selama ini cenderung lemah.
Hal itu dilihat dari beberapa aturan yang sebelumnya diberlakukan, tetapi sampai saat ini tak jalan.
Baca juga: Tilang Disetop, Razia Uji Emisi Berlanjut hingga Akhir 2023
"Aturan memiliki mobil harus memiliki garasi juga tidak ditegakkan sekalipun sudah ada. Belum lagi parkir liar yang harus ditindak juga sangat banyak," kata Justin.
"Kalau polisi sulit untuk memahami pentingnya setiap lini penegakan hukum, maka lingkungan DKI yang minim polusi akan sulit terwujud," imbuh dia.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghentikan sanksi tilang uji emisi di Jakarta untuk kedua kalinya.
Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Razia Uji Emisi Tetap Digelar hingga Akhir Tahun, Sanksi Tilang Diganti Imbauan
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Setelah menghapus tilang, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi.
"Kami juga akan mengubah pola lagi dan kami akan berkoordinasi kembali dengan DLH," tutur Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.