TANGERANG, KOMPAS.com - Dua dari tiga tersangka yang mencoba membunuh anggota Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto, merupakan residivis dari kasus berbeda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan dua pelaku yang merupakan residivis itu adalah AI dan N. Sedangkan, S baru pertama kali terjerat kasus tindak pidana.
"Untuk tersangka AI sebelumnya pernah ditahan dalam perkara pemalsuan surat dan mendapatkan vonis hukuman 9 bulan di Lapas Cipinang pada 2020," kata Rio di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Anggota Polda Metro Nyaris Dibunuh di Batuceper Tangerang, 3 Pelaku Ditangkap
Sementara itu, N pernah terjerat kasus perjudian dengan vonis hukuman penjara empat bulan.
Adapun aksi percobaan pembunuhan terhadap Taufan yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada Rabu (18/10/2023).
Menurut Rio, AI merupakan otak yang merencanakan pembunuhan ini..
Dia merasa sakit hati lantaran istri korban memberitahu alamatnya kepada seseorang yang sedang mencarinya.
"Saudara (AI) ini merasa sakit hati karena keberadaannya diberitahu oleh istri korban. Hal ini diceritakan kepada tersangka N dan S oleh AI. Lalu, ketiganya bersepakat (melakukan percobaan pembunuhan)," kata Rio.
Baca juga: Polisi Dibuat Pusing oleh Tingkah Maling yang Beraksi 10 Kali di Perumahan Anyelir Depok
Setelah itu, kata Rio, AI menjebak korban dengan dalih meminta ditemani untuk menemui rekan bisnisnya.
Korban menuruti permintaan AI dan selanjutnya menumpangi mobil bersama dua pelaku lainnya.
Di dalam mobil itulah, tiga pelaku melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban.
"Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah," kata Rio.
"Selanjutnya, tersangka N melakban kedua kaki, mulut korban dengan lakban plastik agar tidak berontak. Kemudian diancam akan dibunuh," kata sambung dia.
Baca juga: Curhat Ojol Asal Cileungsi Antar Pesanan ke Jakarta, Kena Macet Sana-sini
Dalam situasi itu, korban terpaksa menuruti pelaku karena mendapat tekanan. Setelah itu, para pelaku meminta sejumlah uang Rp 500 juta dan disepakati oleh korban.
"Tapi, korban beralasan akan menjual mobil miliknya dulu sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," ucap Rio.
"Karena korban merasa takut dan tertekan langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Tangerang Kota," tambah dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap AI, N dan S. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, danatau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Rio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.