TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan peran tiga pencuri modus pecah kaca mobil yang sudah beraksi 17 kali di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Ketiga pelaku berinisial MS, BS, dan RH (buron). Mereka melancarkan aksinya dengan menyasar mobil yang terparkir di halaman atau pinggir jalan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, pelaku RH berperan sebagai joki. Dia memantau situasi seorang diri sebelum membobol mobil yang menjadi sasaran komplotannya.
"Peran RH sebagai joki yang mengendarai sepeda motor sendiri dan memantau sekitar lokasi," kata Rio saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Pakai Modus Pecah Kaca, Pembobol Mobil Dinas Bawaslu Tangerang Sudah Beraksi di 17 TKP
Sementara itu, MS berperan sebagai joki yang membonceng BS menuju lokasi yang sudah ditentukan RH. Adapun BS berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil.
"BS perannya sebagai eksekutor, memecahkan kaca dengan cara melempar pecahan busi dengan ukuran kurang lebih tiga sentimeter, lalu mendorong kaca dan mengambil barang yang berada di dalam kendaraan," kata Rio.
Berdasarkan keterangan MS dan BS, Rio mengatakan, para pelaku pernah mencuri dengan modus tersebut sebanyak 17 kali di Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Karawang.
Rinciannya, empat TKP di Jatiuwung, delapan TKP di Karawaci, satu TKP di Kelapa Dua, tiga TKP di Pamulang, dan satu TKP di rest area Karawang.
Baca juga: Mobil Dinas Bawaslu Kota Tangerang Dibobol, 2 Pelaku Ditangkap
Kendati demikian, polisi saat ini masih mendalami keterangan pelaku. Sebab, polisi baru mendapat laporan dari tiga korban. Salah satunya pegawai Bawaslu Kota Tangerang.
"Kami masih dalami lagi, karena kami baru terima laporan dari tiga korban. Pertama yang menjadi atensi itu mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang," kata Rio.
MS dan BS telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.