Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

165 Pengendara di Persimpangan Emporium Pluit Langgar Marka Jalan, Halangi “Zebra Cross”

Kompas.com - 14/11/2023, 10:00 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 165 kendaraan di Persimpangan Emporium Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, melanggar marka jalan pada Selasa (14/11/2023).

Jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut diketahui berdasarkan hitung manual Kompas.com sejak pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.

Para pelanggar beramai-ramai melewati batas garis putih yang telah tersedia di lampu lalu lintas.

Hal tersebut menghalangi para pejalan kaki yang melintas di atas zebra cross.

Baca juga: Dalam Satu Jam Terjadi 298 Pelanggaran Lalin di Persimpangan Emporium Pluit

Kendati demikian, salah satu jenis pelanggaran lalu lintas ini tidak ditindak pihak kepolisian yang berjaga.

Namun demikian, polisi terlihat memberhentikan pengendara yang tidak mengenakan helm dan menerobos lalu lintas.

Sementara itu, jalur busway di Jalan Jembatan III Raya tengah dalam proses pengaspalan sehingga terjadi penyempitan jalan.

Aspal tersebut tampak belum kering, ditutupi terpal biru, dan dibatasi dengan cone. Tidak sedikit pengendara masuk jalur transjakarta.

Baca juga: JIS Jadi Venue Piala Dunia U-17, Jakpro Apresiasi FIFA hingga PSSI

Menurut informasi yang Kompas.com terima dari salah satu petugas, polisi memperbolehkan para pengendara masuk ke jalur transjakarta untuk mengurangi kepadatan di Jalan Jembatan III Raya.

Adapun, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas setelah berkurangnya petugas yang bersiaga di Persimpangan Emporium Pluit.

Beberapa di antara mereka tampak memasuki pos lalu lintas dan berjaga secara bergantian.

Berikut detail pelanggaran di Persimpangan Emporium Pluit, Jakarta Utara, Selasa (14/11/2022) pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.

Baca juga: Banyak Bajaj Parkir dan Motor Lawan Arah, Simpang Stasiun Cikini Semrawut Pagi Ini

1. Melewati marka jalan batas garis putih di lampu lalu lintas: 165 pelanggaran.

2. Menerobos lampu merah: 56 pelanggaran.

3. Tidak menggunakan helm: 62 pelanggaran.

4. Melebihi kapasitas: 5 pelanggaran.

5. Menggunakan knalpot brong: 10 pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com