JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan Kepolisian Daerah (Polda Metro Jaya) hari ini, Selasa (14/11/2023).
Dengan demikian, Firli sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kali ini Firli beralasan sedang memenuhi undangan lain.
Baca juga: Untuk Kedua Kalinya, Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
"FB (Firli) sedang memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas (Dewan Pengawas) KPK RI yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ade, Selasa.
Diketahui, Firli juga tak menghadiri panggilan polisi pada Selasa (8/11/2023) lalu.
Namun, Firli ogah disebut mangkir lantaran mengklaim selalu menyurati penyidik Polda Metro Jaya perihal alasan ketidakhadirannya. Ia juga berjanji akan datang memenuhi pemeriksaan tersebut.
"Saya akan datang dalam waktu dekat tapi bukan hari ini. Jadi, tidak benar kalau saya mangkir," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Polda Metro Jaya sudah menaikkan status dugaan pemerasan ini ke tahap penyidikan. Namun, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ade, Firli menolak diperiksa di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya. Ia lagi-lagi minta pemeriksaan digelar di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
"Disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk pemeriksaan tambahan terhadap FB (Firli) selaku saksi dilakukan di Bareskrim Polri," ujar Ade.
Baca juga: Ogah di Mapolda Metro Jaya, Firli Minta Diperiksa di Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Namun, Ade tak menjelaskan alasan Firli meminta diperiksa di kantor Bareskrim Polri. Saat ini, Ade sedang berkonsolidasi dan mempertimbangkan permintaan tersebut.
Seperti diketahui, Firli sebelumnya juga pernah menolak diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Firli akhirnya diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (24/10/2023).
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK ini.
"Mungkin segera (gelar perkara penetapan tersangka)," ucap Karyoto kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Namun, Karyoto belum menjawab lebih detail terkait kapan pelaksanaan gelar perkara tersangka pada kasus dugaan pemerasan SYL. "Nanti lihat saja," tambah ia.
Baca juga: Firli Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Hari Ini, tapi Ogah Disebut Mangkir