JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 202, Jumat (17/11/2023), berlangsung alot.
Hal itu karena tidak ada kesepahaman dari Pemprov DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI serta Serikat Pekerja.
"Kami unsur pengusaha menyelesaikan agenda kita yakni merekomendasikan besaran UMP Jakarta tahun 2024 itu memang tidak ada kesepahaman," ujar Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Baca juga: Disnaker: Putusan UMP DKI Jakarta 2024 Tetap di Tangan Heru Budi
Menurut Nurjaman, ada tiga pendapat berbeda saat rapat Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta.
Ia menyebut, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan untuk menaikkan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya berada di rentang 0,2 dan 0,3.
"Oleh pengusaha yaitu alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp 5.043.000 dan unsur pemerintah tetep mengacu pada PP 51 tetapi alfanya 0,3 itu sebesar Rp 5.063.000," kata Nurjaman.
"Adapun usulan dari teman serikat buruh, adalah keluar dari pada PP 51 yakni besarannya permintaannya 15 persen (Rp 5.600.000)," imbuh dia.
Baca juga: Bertemu Dewan Pengupahan Terkait Kenaikan UMP 2024, Dinsaker DKI: Cuma Bahas Tatib
Dengan itu, sidang Dewan Pengupahan belum menentukan satu angka untuk kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta.
Nurjaman mengatakan, ketiga usulan besaran UMP 2024 DKI, baik dari unsur pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja itu akan diserahkan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Rekomen itu akan disampaikan kepada Pj Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP DKI Jakarta pada 2024 yang paling lambat penerapannya tanggal 21 November 2023," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.