JAKARTA, KOMPAS.com - Satu pembunuh karyawan PT MRT Jakarta Disa Dwi Yarto (39), berinisial GIP, masuk daftar pencarian orang (DPO). GIP disebut berperan menusuk perut korban hingga tewas.
Dia membunuh Disa bersama pelaku lain, yakni R (29), dan IS (31).
"Pada saat korban ini satu mobil, dari sisi kiri pengemudi tersangka juga yang mengundang (korban), mempunyai inisiatif melakukan tindak pidana ini," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11/2023).
GIP memegang tangan korban, kemudian menarik sabuk pengaman yang dikenakannya. Pelaku pun menggorok leher korban.
Baca juga: Komplotan Pembunuh Karyawan MRT Pernah Lakukan Aksi Serupa, tetapi Gagal
"Satu orang yang melakukan ataupun yang melukai leher korban termasuk di dadanya kurang lebih tujuh kali," jelas Hengki.
Dia menjelaskan, pelaku menipu korban dengan berpura-pura membeli mobil miliknya. Setelah berjanji bertemu di apartemen kawasan Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) mereka memberikan obat bius jenis diazepam untuk Disa.
"Jadi pada saat itu memang secara bersama-sama mereka berniat setelah tidak berhasil membunuh korban. Kemudian mereka membawa kendaraan ini," ungkapnya.
Lantaran obat bius tak bereaksi, para pelaku memutar otak dengan mengaku telah mentransfer uang pembelian mobil ke rekening korban. Mereka menunjukkan bukti transfer palsu tersebut. Namun, ketika korban melihat mutasi rekeningnya tak ditemukan uang yang dikirimkan oleh pelaku.
Baca juga: Karyawan MRT Sempat Dibius Sebelum Dibunuh
"Korban memiliki e-banking juga, dicek ternyata (uang) belum masuk sehingga mengurungkan niatnya (menjual mobil)," jelas dia.
Para pelaku lalu membujuk Disa untuk masuk ke mobil dengan dalih mengantarnya ke rumah, sembari menunggu uang penjualan masuk ke rekening. Ketika berada di gerbang Tol Tebet, Jakarta Selatan para pelaku menghabisi nyawa korban dengan sadis.
"Kemudian korban dibuang di BKT di Cakung. Setelah itu mobil (korban) dititipkan untuk dijual di Cikarang," ucap Hengki.
Polisi, lanjut dia, mendeteksi keberadaan para pelaku yang hendak menyeberang pulau, di salah satu hotel kawasan Cilegon, Banten.
"Selanjutnya motifnya terkait dengan ekonomi untuk mendapatkan materi, untuk membayar utang menurut keterangan pelaku ada yang Rp 1,2 miliar, total Rp 3 miliar," tutur Hengki.
Baca juga: Sejumlah Fakta 3 Pembunuh Karyawan MRT, Salah Satunya Berutang Rp 3 Miliar akibat Gaya Hidup
Hengki menyebutkan, R, IS, dan GIP berperan membunuh Disa. Satu pelaku lain yakni JS berperan sebagai penadah mobil curian.
"Terhadap komplotan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun sampai hukuman mati," terang dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan.
Sebelumnya, warga menemukan tubuh Disa dalam keadaan mengapung di antara eceng gondok dan tumpukan sampah, Jumat (10/11/2023). Saat ditemukan, mayat pria yang bertubuh gempal itu mengenakan kaus berwarna biru dan celana pendek coklat.
Posisi badanya telungkup, hanya bagian punggung saja yang tampak dari permukaan air.
Pada tubuhnya terdapat luka sayatan menganga dan tampak cukup dalam pada bagian leher. Ada pula luka tusukan dan sayatan pada bagian tubuh lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.