Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan MRT Sempat Dibius Sebelum Dibunuh

Kompas.com - 17/11/2023, 19:21 WIB
Zintan Prihatini,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan PT MRT Jakarta Disa Dwi Yarto (39) sempat dibius para pelaku sebelum dibunuh. Para pelakunya, yakni R (29), IS (31), JS (48) dan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pembiusan itu terjadi saat korban mendatangi salah satu apartemen di Jakarta Selatan untuk menjual mobilnya ke para pelaku pada 9 November 2023.

"Di sana diskenariokan sesuai awal rencana mereka, di mana minumannya itu diberikan obat bius sejenis diazepam," ujar Hengky dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Sejumlah Fakta 3 Pembunuh Karyawan MRT, Salah Satunya Berutang Rp 3 Miliar akibat Gaya Hidup

Namun, upaya pembiusan itu gagal. Korban tak terpengaruh dengan obat bius yang diberikan.

Tidak kehabisan akal, para pelaku yang ingin merampas mobil korban berpura-pura telah mentransfer uang pembelian mobil. Mereka memalsukan bukti transfer e-banking, lalu menunjukkannya ke korban.

"Korban juga memiliki m-banking, dicek di rekeningnya ternyata belum masuk. Karena korban berniat mengurungkan transaksi itu, kemudian mereka (pelaku) melanjutkan pada planning yang berikutnya," kata dia.

Keempat pelaku lalu membujuk korban untuk masuk ke mobil, sembari menunggu uang penjualan masuk ke rekeningnya. Nahas, ketika berada di gerbang Tol Tebet, Jakarta Selatan para pelaku menghabisi nyawa Disa.

Baca juga: 3 Pembunuh Karyawan MRT Saling Kenal, 2 di Antaranya Keluarga

"Dilakukan lah pembunuhan tersebut dengan cara yang sangat sadis. Jadi satu sebagai pengendara mobil kemudian korban sebelah kiri. Dua orang di belakang ada yang mengencangkan seat belt, ada yang memegang tangannya," terang Hengki.

Setelah menghabisi nyawa Disa, jasad korban dibuang ke Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur.

"Setelah itu mobil dititipkan untuk dijual di Cikarang," imbuhnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca juga: Karyawan MRT Jakarta Dibunuh saat COD Jual Beli Mobil, Dijebak Lewat Facebook

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com