JAKARTA, KOMPAS.com - Satu keluarga yang terdiri dari tersangka JD, AM, WD, AR, NV, dan SJ, sudah 20 kali mencuri sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dalam setahun belakangan. Empat dari delapan pelaku, kini telah ditangkap polisi.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menyampaikan bahwa pelaku AM membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti korban.
"Pistol diamankan dari si AM pelaku yang pertama diamankan. Kalau sementara dari pengakuannya, (pistol mainan) belum digunakan, cuma dibawa saja," ujar Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Senjata Terduga Teroris di Bekasi Mematikan, Kapolda: Bukan Senpi Mainan
Adapun penangkapan para pelaku bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Polisi kemudian menangkap AM dan JD yang tengah diamuk massa.
Akibat peristiwa itu, JD yang babak belur dihajar warga kemudian meninggal di rumah sakit.
"Kami berhasil menangkap satu orang, si AM. Dikembangkan lagi, ditangkap tiga orang di Pegadungan, Kalideres, Kembangan total empat pelaku," kata Sutrisno.
Pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga ini kerap beraksi menjelang malam hari. Dari total 20 lokasi kejadian, sembilan di antaranya di Kebon Jeruk.
Kepada polisi, tersangka mengaku membobol kotak kunci dengan kunci leter T, dan magnet. Setelahnya mereka menduplikat kunci untuk menjual kembali sepeda motor hasil curian.
Baca juga: Ketagihan Judi Slot, Sopir Angkot di Bogor Curi Motor
"Untuk kendaraan yang diamankan tujuh unit, berikut barang bukti ada magnet, kunci T, kunci 42, kunci palsu, berikut senjata mainan yang mirip senjata api," terang Sutrisno.
Mereka menjual sepeda motor curian kepada penadah berinisial ST, dan AD. Kini, tiga tersangka yakni AM, ST, dan AD telah ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Sedangkan WD dibina di Sentra Handayani Dinas Sosial, Jakarta Timur. Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain berinisial AR, NV, dan SJ.
Atas perbuatannya para terangka dijerat Pasal 363 Pasal Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 tentang Pertolongan Jahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.