JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial GS (45) melapor ke Polda Metro Jaya karena dianiaya dengan senjata tajam pada Minggu (19/11/2023) malam.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6983/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 November 2023.
Juru bicara korban, Budi Reinhard Simanjuntak mengatakan, perempuan berinisial MEY diduga menjadi pelaku penganiayaan ini.
"Wanita berinisial MEY diduga merencanakan pembunuhan kepada GS," kata Reinhard saat dihubungi, Senin (20/11/2023).
MEY diduga menganiaya GS di salah satu unit Rusunawa Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur, tempat tinggal korban.
Suami GS, N, adalah seorang aktivis di sebuah organisasi.
Reinhard mengatakan, MEY dan N merupakan anggota organisasi yang sama.
Ia bercerita, awalnya MEY datang bersama dengan dua orang pria tak dikenal ke tempat tinggal GS. MEY tiba di rusunawa sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Petugas PPSU Terima Rapelan Gaji, Ada yang Langsung Tebus Ijazah
"Satu orang pria berjaga di bawah gedung, dua orang (MEY dan pria lain) naik ke lantai 10 tempat korban tinggal. Itu terlihat di CCTV rusunawa," ucap Reinhard.
Kemudian, MEY langsung menggedor pintu rumah korban. Tak lama kemudian, GS membukakan pintu.
GS mengatakan pada MEY, suaminya sedang pergi ke luar kota. Namun, MEY tak percaya.
Akhirnya terjadi adu mulut. Setelah itu, MEY memaksa masuk ke dalam rumah GS.
"Setelah menerobos, pelaku memeriksa semua kamar di rumah korban, dengan dalih mencari N," jelas Reinhard.
Baca juga: Bahagianya Dedi Terima Selisih Gaji PJLP, Punya Uang Tambahan untuk Lahiran Anak
GS pun marah atas sikap MEY. Tak lama kemudian, perkelahian pun tak terhindarkan.
MEY mengeluarkan pisau kecil dari dompetnya dan menyerang GS membabi buta. Namun, GS menangkis beberapa serangan MEY.