JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta, Dedi Setiadi, berharap ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang layak di Ibu Kota untuk tahun depan.
“Terkait kenaikan UMP di DKI, saya harap bisa terwujud,” kata dia kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Bahagianya Dedi Terima Selisih Gaji PJLP, Punya Uang Tambahan untuk Lahiran Anak
Harapan Dedi perihal kenaikan UMP bukan tanpa alasan.
Sebab, besaran gajinya sebagai PJLP Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan, ditentukan melalui nominal UMP yang diteken.
“Intinya mah ada harapan besar di balik kenaikan angka UMP di DKI,” tutur dia.
Walau demikian, Dedi tak terlalu muluk soal permintaan kenaikan UMP.
Ia berharap masih bisa terus bertugas sebagai petugas PJLP PPSU Kelurahan Ciganjur.
Baca juga: Pemprov DKI: Pembayaran Kekurangan Gaji PJLP Sudah 100 Persen
“Selain soal UMP, saya dan teman-teman PJLP lainnya berharap masih bisa dipercaya untuk bekerja sebagai petugas PPSU,” tutup dia.
Diketahui, Dedi dan para petugas PJLP lainnya mestinya menerima gaji Rp 4,9 juta per bulan, sesuai UMP tahun ini.
Namun, sejak Januari hingga Oktober 2023, mereka hanya menerima upah Rp 4,6 juta atau setara UMP tahun lalu.
Kekurangan gaji selama 10 bulan atau sekitar Rp 3 juta akhirnya diberikan Pemprov DKI Jakarta secara bertahap pada bulan ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Michael Rolandi memastikan pencairan kurang bayar upah PJLP saat ini sudah 100 persen.
"Sudah 100 persen mencairkan rapel PJLP hari Senin ini, pukul 17.00 WIB," ujar Michael dalam keterangannya, Senin.
Michael mengatakan, pembayaran rapel upah PJLP sudah dilakukan ke 661 organisasi perangkat daerah (OPD) yang tersebar di DKI Jakarta.
"Capaian realisasi pencairan rapel PJLP melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah," kata Michael.
Pembayaran rapel gaji PJLP di wilayah Jakarta Utara melalui SBPK ke 125 OPD, sedangkan Jakarta Timur sudah dilakukan ke 146 OPD.
Baca juga: Kebahagiaan Rezky Terima Rapelan Gaji PJLP DKI, Akhirnya Punya Uang untuk Akikah Anak
Untuk Jakarta Pusat, pencairan rapel gaji melalui SBPK ke 133 OPD dan Jakarta Selatan ke 136 OPD.
"Dan untuk Jakarta Barat itu telah dibayar melalui SBPK ke 121 OPD yang memiliki kewajiban," ucap Michael.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.