JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11/2023).
"Sudah ada keputusan (angka UMP 2024). Nanti sore Kepgubnya keluar," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Heru Budi Hartono kepada wartawan, di Balai Kota, Selasa.
Namun, Heru tak ingin membocorkan besaran kenaikan UMP DKI 2024 yang akan diumumkan sore nanti.
Heru mengatakan, keputusan kenaikan upah para pekerja di DKI Jakarta sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang UMP.
Baca juga: Serikat Pekerja Tak Takut PHK jika UMP DKI Naik Tinggi, Sebut Itu Ancaman Biasa dari Pengusaha
"Ya tentu pemerintah itu (penetapan UMP 2024) berdasarkan PP 51 Tahun 2023, ya cukup," kata Heru.
Kenaikan UMP DKI 2024 ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan yang sebelumnya digelar pada Jumat (18/11/2023).
Sidang digelar melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Namun, sidang tersebut berakhir buntu karena tiga unsur Dewan Pengupahan mengusulkan besaran UMP yang berbeda.
Unsur pengusaha (Apindo DKI) dan Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca juga: Massa Buruh Demo Terkait UMP DKI 2024, Jalan Depan Balai Kota Tertutup Sebagian
Namun, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan nilai variabel alfa yang berbeda.
Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilainya antara 0,1 sampai 0,3.
Apindo mengusulkan alfa 0,2 sehingga UMP DKI naik menjadi Rp 5.043.000, sedangkan Pemprov DKI mengusulkan alfa 0,3 dengan UMP sebesar Rp 5.063.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.