JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik tinggi disebut hanya isu yang dimainkan para pengusaha.
Serikat Pekerja tidak takut dengan ancaman itu karena sudah biasa dilontarkan pihak pengusaha.
"Ini biasa lah kalau buat kami di buruh hal-hal itu, isu-isu seperti itu biasa dilakukan oleh pengusaha," ujar anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja Dedi Hartono dalam program "Obrolan Newsroom" Kompas.com, Senin (20/11/2023).
Menurut Dedi, kenaikan upah minimum justru memperkuat daya beli masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja.
Baca juga: Heru Budi Disebut Akan Tetapkan UMP DKI 2024 Rp 5.063.000 Besok, Naik Rp 161.000
Sejalan dengan itu, roda perekonomian berjalan. Sebab, masyarakat dapat membeli produk hasil industri dengan upah yang mereka dapatkan.
"Jadi kalau ada bicara perusahaan pindah keluar Jakarta (karena upah tinggi), itu bohong. Kan kita berharap dengan adanya kenaikan upah itu, memberikan sumbangsih terhadap daya beli kita," kata Dedi.
"Justru dengan daya beli kita besar dari upah yang didapatkan, pekerja kemudian untuk membeli produk. Malah bergerak ekonomi kita," sambungnya.
Atas dasar itu, unsur serikat pekerja tetap menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5.637.069.
Namun, kata Dedi, besaran UMP 2024 yang akan ditetapkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kemungkinan sebesar Rp 5.063.000.
Nilai tersebut, merupakan usulan yang disampaikan unsur pemerintah provinsi dalam sidang dewan pengupahan DKI Jakarta.
"Yang jelas pilihan yang disampaikan oleh Pak Pj Gubernur angkanya tetap angka pemerintah, yakni 0,3 persen," kata Dedi.
Untuk diketahui, sidang Dewan Pengupahan yang membahas rekomendasi besaran UMP DKI 2024 digelar, Jumat (18/11/2023).
Sidang digelar terbatas dengan melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Hasil sidang tersebut akan menjadi rekomendasi yang diserahkan kepada Heru Budi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMP.
Dari unsur serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disesuaikan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023. Mereka tetap meminta upah minimum 2024 naik 15 persen.