JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penipuan tiket konser Coldplay Ghisca Debora Aritonang (19) sengaja menipu untuk mencari keuntungan dan membeli barang mewah.
Saat polisi menggeledah kediaman Ghisca, mereka menyita sejumlah barang-barang bermerk mulai dari tas, sepatu, dan sandal yang apabila diakumulasikan bernilai Rp 600 juta.
“Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan. Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Ghisca Debora Tipu Pembeli Tiket Konser Coldplay dengan Mengaku Kenal Orang Dalam
“Sisanya sekitar Rp 2 miliar digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” sambung dia.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Untuk diketahui, Ghisca mengaku kenal dengan seseorang dari pihak promotor kepada para pelanggan. Dia menawarkan tiket dengan harga miring kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller.
Baca juga: 6 Reseller Jadi Korban Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Debora, Total Kerugian Rp 5,1 Miliar
“GDA menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser,” ujar Susatyo.
“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi dengan pihak perantara atau promotor,” sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.