JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono disebut bakal menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024, Kamis (21/11/2023) besok.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja Dedi Hartono mengatakan, besaran UMP 2024 yang akan ditetapkan Heru Budi kemungkinan sebesar Rp 5.063.000.
Upah tersebut naik Rp 161.202 dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798
"Gubernur DKI insya Allah besok akan mengumumkan, karena sekarang ini sedang dalam proses verbal," kata Dedi dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (20/11/2023).
Angka tersebut, kata Dedi, merupakan usulan dari Pemprov DKI yang disampaikan dalam sidang Dewan Pengupahan.
"Yang jelas pilihan yang disampaikan oleh Pak Pj Gubernur angkanya tetap angka pemerintah, yakni (alfa) 0,3 persen," kata Dedi.
Untuk diketahui, sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran UMP DKI 2024 digelar pada Jumat (18/11/2023).
Sidang digelar terbatas dengan melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Hasil sidang tersebut menjadi rekomendasi yang diserahkan kepada Heru Budi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMP.
Baca juga: Alotnya Pembahasan UMP DKI 2024, Pengusaha Usulkan Rp 5 Juta, Buruh Ngotot Rp 5,6 Juta
Namun, sidang tersebut berakhir buntu karena tiga unsur dalam Dewan Pengupahan mengusulkan besaran UMP yang berbeda.
Unsur pengusaha (Apindo DKI) dan Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Namun, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan nilai variabel alfa yang berbeda.
Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilainya antara 0,1 sampai 0,3.
Apindo mengusulkan alfa 0,2 sehingga UMP naik menjadi Rp 5.043.000, sedangkan Pemprov DKI mengusulkan alfa 0,3 dengan UMP sebesar Rp 5.063.000.
Sementara itu, unsur serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
Mereka tetap meminta upah minimum 2024 naik 15 persen menjadi Rp 5.637.069.
Dewan Pengupahan akhirnya menyerahkan tiga rekomendasi UMP tersebut kepada Heru Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.