JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta bernama Agus (54), mengharapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024, dapat dibarengi dengan turunnya harga kebutuhan pokok.
"Harga barang pokok semakin mahal ya. Walaupun UMP naik tapi harga bahan pokok juga ikut naik, kan percuma," ucap Agus saat ditemui Kompas.com di Kelurahan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).
Agus menilai masyarakat yang mengalami situasi ekonomi di bawahnya saat ini masih kesusahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Harusnya, harga-harga bahan pokok menurut saya diturunkan juga ya. Apalagi orang yang gajinya di bawah saya. Kan kasihan. Lebih memikirkan lagi bagaimana hidup rakyat kecil gitu," kata Agus.
Baca juga: Sore Ini, Heru Budi Keluarkan Kepgub Kenaikan UMP DKI 2024
Walaupun begitu, Agus mengaku tak pernah kesusahan selama menjadi PJLP. Ia memberikan semua gaji kepada istri untuk mengatur kebutuhan rumah tangga.
"Tergantung masing-masing orang sih, Kalau saya cukup-cukupi saja. Saya enggak ngerokok, uang full saya kasih istri untuk uang sekolah dua anak saya," terang Agus.
"Ya udah dia yang atur. Kalo harga ayam misalnya naik, kadang istri saya belanja ikan gitu yang lebih murah. Jadi kami sekeluarga makan aja terima apa yang dimasak," tambah ia.
Selain itu, Agus juga meminta apabila UMP mengalami kenaikan tak ada lagi keterlambatan layaknya tahun ini.
Baca juga: Petugas PPSU Terima Rapelan Gaji, Ada yang Langsung Tebus Ijazah
"Mudah-mudahan enggak dirapel lagi kayak tahun ini ya," ujar Agus.
Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta masih membahas besaran UMP tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, kenaikan UMP DKI tahun 2024 akan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Sementara itu, gaji PJLP di DKI Jakarta tahun ini terlambat disesuaikan dengan UMP 2023. Seharusnya, PJLP mendapatkan gaji Rp 4,9 juta. Namun, PJLP hanya mendapatkan gaji Rp 4,6 juta sesuai UMP pada tahun sebelumnya.
Selisih gaji sejak Januari itu pun baru dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta pada November, tepatnya setelah APBD Perubahan 2023 disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.