JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita pakaian, sepatu, dan pin milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pakaian dan sepatu yang disita itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap SYL.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan SYL di sebuah lapangan badminton. Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup
"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tanki (cek) bersama Saudara FB pada 2 Maret 2022," ucap Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Rabu (22/11/2023) malam.
Namun, sebelumnya Firli mengaku bertemu dengan SYL di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
Tak hanya itu, polisi juga menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar dalam kasus yang sama.
Baca juga: Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan ke SYL, Polisi Sita Dokumen Valas Senilai Rp 7,4 Miliar
"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Ade.
Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.
Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas SYL. Adapun isi dokumen itu berupa lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 pada 28 April 2021.
Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
"Kemudian dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) atas nama FB (Firli Bahuri) pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," ujar Ade.
Baca juga: Polisi Agendakan Pemeriksaan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Selanjutnya, juga dilakukan penyitaan 21 unit HP dari para saksi, 17 akun e-mail, empat unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, dan satu remot keyless, serta satu dompet dan voucer Rp 100.000.
"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," tutur Ade.