TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan RY (38), ibu tiri yang menganiaya bocah berinisial NT (4) di Tangerang, sebagai tersangka. Namun, polisi tak menahan RY.
"Sudah ditetapkan tersangka. Tersangka (hanya dikenai) wajib lapor. Namun, proses penyidikan tetap berlanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Keputusan bahwa RY tak ditahan didasari hasil rapat koordinasi antara Polres Metro Tangerang Kota dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang, Dinas Sosial Kota Tangerang, dan pemerhati anak.
Baca juga: Ibu Tiri Aniaya Bocah di Tangerang, Pelaku Kesal karena Anaknya Sulit Diingatkan
Rio mengatakan, semua pihak sepakat RY tak ditahan karena tersangka memiliki bayi.
"Tersangka tidak ditahan karena dasar kemanusiaan, di mana tersangka masih memiliki anak bayi berusia sembilan bulan," kata dia.
Adapun NT diduga dianiaya ibu tirinya hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh.
Korban diduga dianiaya di rumah kontrakan mereka, Kompleks Lapas Kelas 1 Tangerang, RT 005 RW 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Berdasarkan pengakuan NT, ketua RT setempat bernama Bowo Prayitno mengatakan bahwa korban dipukul menggunakan kayu. Korban juga dicakar dan dicubit oleh RY.
Bowo menambahkan, RY juga membenturkan kepala anak tirinya ke lantai.
"Ibunya juga jedotin korban. Itu ada ada tiga luka di kepala akibat dijedotin," ucap Bowo, Senin lalu.
Kini korban NT telah dibawa ke rumah aman Yayasan Peduli Anak milik YouTuber Pratiwi Noviyanthi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.