JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Selain itu, polisi telah memeriksa 91 saksi dan mengamankan beberapa barang bukti sejak status kasus naik ke penyidikan pada 6 Oktober 2023 lalu.
"Berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020-2023," ucap Ade.
Baca juga: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Ade menjelaskan, penyidik telah menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar.
"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade.
Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.
Semua dokumen itu disita dari rumah dinas SYL.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini 10 Barang Bukti yang Disita Penyidik
"(Dokumen-dokumen yang disita) di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," jelas Ade.
Kemudian, pakaian, sepatu, ataupun pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022 turut disita penyidik.
Penyidik juga menyita satu hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
"Kemudian dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) atas nama FB (Firli Bahuri) pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," ujar Ade.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Terlalu Dipaksakan
Selanjutnya, polisi juga menyita 21 unit HP dari para saksi, 17 akun e-mail, 4 unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, dan satu buah remot keyless, satu buah dompet dan voucer Rp 100.000.
"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," tutur Ade.
Ade menuturkan, Firli Bahuri terancam hukuman seumur hidup dalam kasus ini. Dia dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B.