JAKARTA, KOMPAS.com - Raut kecewa terpancar dari wajah Ridwan Nasution (43) saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tak mengabulkan permintaannya untuk dapat mencoblos surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta, wilayah tempat ia bekerja saat ini.
Ridwan terdaftar di TPS di Medan, Sumatera Utara.
“Saya tadi ditolak, belum bisa ubah lokasi TPS katanya. Saya harus memiliki surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa saya bekerja di Ibu Kota lebih dulu,” ujar dia di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2023).
Baca juga: Senangnya Syamsul Dipermudah Pindah TPS Pemilu 2024: Cuma Pakai KTP!
Ridwan mengatakan, mulanya ia tak percaya bahwa surat keterangan bekerja diperlukan untuk pindah TPS.
Sebab, menurut dia, ada warga yang bisa pindah TPS hanya menggunakan KTP.
“Saya awalnya antusias banget, karena saya enggak mau golput. Makanya mau coba ubah TPS. Tapi pas saya coba sendiri, harus pakai surat keterangan itu,” ucap dia.
Namun, setelah diberi penjelasan oleh pihak KPU, Ridwan memaklumi perihal persyaratan tersebut.
Sebab, kartu identitas Ridwan memang masih beralamat di Kota Medan.
“Jadi surat itu dikeluarkan untuk memastikan saya memang berdomisili di Jakarta. Soalnya alamat di KTP bukan di Jakarta,” ujar dia.
Baca juga: 22.760 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan 117.000 TPS di Jateng
Kendati begitu, Ridwan tak akan mengurungkan niatnya untuk pindah TPS.
Sebab, Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti akan menjadi penentu arah Indonesia lima tahun ke depan.
“Besok saya ke kelurahan buat urus setelah minta surat dari kantor. Saya enggak mau golput, karena saya mau milih presiden yang sesuai sama visi saya, yang bisa membuka banyak lapangan pekerjaan,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.