JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Hak Asasi Manusia Haris Azhar menilai, dakwaan terhadap dirinya dan Fatia Maulidiyanti oleh dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan adalah salah.
Dalam pembacaan pleidoinya, Haris mengatakan, konten podcast atau siniar yang ia buat dengan Fatia di YouTube lazim dilakukan semua pihak.
"Dakwaan jaksa terhadap saya adalah salah. Mengapa? Saya akan jelaskan," ujar Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Semua entitas formal memiliki akun YouTube, sebagai contoh, Mahkamah Agung memiliki akun YouTube dan akun sosial media lain. Kalau kita periksa lebih jauh, tidak ada pasal yang eksplisit dalam peraturan perundang-undangan yang menjelaskan Mahkamah Agung memiliki aturan media sosial," tambah Haris.
Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Haris Azhar: Episode Lanjutan Praktik Represi Negara
Atas dasar itu, Haris mengatakan bahwa siniar yang ia dan Fatia buat semata-mata dilakukan sebagaimana fungsi media sosial dan untuk berkomunikasi dengan publik.
"Tidak ada larangan bagi setiap individu untuk melakukan atau turut serta dalam produksi atau memproses siniar. Larangan atas siniar bisa terjadi jika siniar diproduksi dan atau berisi materi yang mengandung tindak pidana," ucap Haris lagi.
Agenda sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini masuk dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Mereka berdua dituntut hukuman penjara oleh JPU dengan masa tahanan yang berbeda.
Baca juga: Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara dalam Kasus Lord Luhut
Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun.
Tuntutan itu diberikan karena keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.