Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSM Internasional Sebut Kasus yang Menjerat Haris-Fatia sebagai Upaya Pembungkaman Aktivis HAM

Kompas.com - 27/11/2023, 18:45 WIB
Joy Andre,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asia Desk Director dari International Federation for Human Rights (FIDH) Andrea Giorgetta mengatakan, persidangan yang dijalani Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik adalah bentuk pembungkaman.

Andrea menilai, tidak seharusnya Haris dan Fatia dituntut hukuman penjara atas konten podcast atau siniar yang mereka buat.

"Apa yang kami lihat adalah upaya pembungkaman pembela hak asasi manusia," kata Andrea di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

"Jadi kami melihat sangat jelas sebagai upaya untuk memberhentikan aktivitas mereka dengan menggunakan pencemaran nama baik yang seharusnya tidak digunakan dalam keadaan ini," tutur dia lagi.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Haris Azhar: Saya Tak Sedang Berhadapan dengan Jaksa, tapi Elite Penguasa

Sebagai pihak yang fokus terhadap isu-isu HAM, FIDH jelas berharap Haris dan Fatia bisa mendapat kebebasan penuh.

Jika nantinya keduanya tidak dibebaskan, FIDH akan menggalakkan solidaritas secara global agar tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap aktivis.

"Tentu kami akan melakukan apa pun yang kami bisa, dalam tahap internasional, mengingatkan berbagai stakeholder, baik pengambil keputusan, duta besar, pemerintah asing, mekanisme HAM internasional dan upaya advokasi kami akan lanjut," tutur dia.

"Terutama untuk memastikan tidak ada lagi pembela HAM di Indonesia yang menjadi korban," kata dia.

Sebagai informasi, FIDH adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus terhadap isu-isu hak asasi manusia internasional.

FIDH sendiri telah berdiri sejak 1922 dan kini telah menyatukan serta mewadahi 188 organisasi-organisasi HAM dengan total 116 negara. 

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Tuntutan Penjara dalam Kasus Lord Luhut

Adapun agenda sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini masuk dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Mereka berdua dituntut hukuman penjara oleh JPU dengan masa tahanan yang berbeda. Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun.

Tuntutan itu diberikan karena keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Dituduh Cari Popularitas dengan Judul Lord Luhut, Haris Azhar: Peminat Akun YouTube Saya Sudah Banyak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com