JAKARTA, KOMPAS.com - Asia Desk Director dari International Federation for Human Rights (FIDH) Andrea Giorgetta mengatakan, persidangan yang dijalani Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik adalah bentuk pembungkaman.
Andrea menilai, tidak seharusnya Haris dan Fatia dituntut hukuman penjara atas konten podcast atau siniar yang mereka buat.
"Apa yang kami lihat adalah upaya pembungkaman pembela hak asasi manusia," kata Andrea di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
"Jadi kami melihat sangat jelas sebagai upaya untuk memberhentikan aktivitas mereka dengan menggunakan pencemaran nama baik yang seharusnya tidak digunakan dalam keadaan ini," tutur dia lagi.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Haris Azhar: Saya Tak Sedang Berhadapan dengan Jaksa, tapi Elite Penguasa
Sebagai pihak yang fokus terhadap isu-isu HAM, FIDH jelas berharap Haris dan Fatia bisa mendapat kebebasan penuh.
Jika nantinya keduanya tidak dibebaskan, FIDH akan menggalakkan solidaritas secara global agar tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap aktivis.
"Tentu kami akan melakukan apa pun yang kami bisa, dalam tahap internasional, mengingatkan berbagai stakeholder, baik pengambil keputusan, duta besar, pemerintah asing, mekanisme HAM internasional dan upaya advokasi kami akan lanjut," tutur dia.
"Terutama untuk memastikan tidak ada lagi pembela HAM di Indonesia yang menjadi korban," kata dia.
Sebagai informasi, FIDH adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus terhadap isu-isu hak asasi manusia internasional.
FIDH sendiri telah berdiri sejak 1922 dan kini telah menyatukan serta mewadahi 188 organisasi-organisasi HAM dengan total 116 negara.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Tuntutan Penjara dalam Kasus Lord Luhut
Adapun agenda sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini masuk dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Mereka berdua dituntut hukuman penjara oleh JPU dengan masa tahanan yang berbeda. Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun.
Tuntutan itu diberikan karena keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.