JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi terkait peredaran narkoba di Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, rekonstruksi digelar secara tertutup, mulai pukul 13.00 WIB.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni bandar narkoba berinisial D, pengedar berinisial H, dan pengguna berinisial A turut dihadirkan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Ketiga tersangka datang menggunakan mobil Toyota Innova berwarna silver milik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Mereka mengenakan pakaian senada, yakni baju tahan berwarna oranye lengkap dengan masker hitam menutupi wajah.
Mereka juga tak mengatakan sepatah kata pun saat berjalan di area basement.
Ketiga tersangka hanya menunduk ketika awak media menyorot mereka dengan berbagai macam jenis kamera.
Baca juga: Pembunuh Lansia di Bekasi Disebut Sering Ancam Bunuh Istri dan Anak
Sementara itu, Kasubdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi hari ini digelar untuk menyamakan keterangan saksi dan tersangka terhadap fakta yang ditemukan di lapangan.
Sebab, beberapa saksi dan tersangka memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Kenapa rekonstruksi dilakukan, karena ingin menyesuaikan hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan," ujar dia di lokasi.
Baca juga: Satpol PP DKI Tak Bisa Asal Copot APK Meski Terpasang di Lokasi Terlarang
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka usai menyegel tempat hiburan malam di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2023).
Dari tiga tersangka itu, salah satunya adalah bandar narkoba berinisial D.
"Yang sudah di tetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Mukti menjelaskan, H memiliki peran sebagai pengedar ekstasi dalam kasus ini. Sementara itu, A adalah pengguna yang kedapatan memakai barang haram itu di dalam kafe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.