JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Rocky Gerung menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memiliki pengetahuan yang minim soal lingkungan.
"Saya ikuti dari awal dan terlihat bahwa jaksa yang menuntut kasus ini pengetahuannya nol tentang isu lingkungan," kata Rocky kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Pendapat itu dilontarkan Rocky Gerung karena JPU dianggap tidak memiliki kapasitas untuk melihat isu-isu lingkungan.
Baca juga: LSM Internasional Sebut Kasus yang Menjerat Haris-Fatia sebagai Upaya Pembungkaman Aktivis HAM
Sebab, kata Rocky, tidak ada satu orang pun di seluruh dunia yang harus dipidana ketika membahas soal lingkungan.
"Sudah semacam kesepakatan peradaban bahwa siapa pun yang membela lingkungan, tidak boleh dianggap sebagai kriminal. Itu logika di dalam peradaban," ucap Rocky.
Dirinya juga menilai, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Haris-Fatia adalah suatu bentuk upaya pembungkaman negara atas warga negaranya sendiri.
"Ya, absurd (tidak jelas) itu (tuntutan kepada Haris-Fatia). Bagaimana bisa ada warga negara dituntut oleh negara karena membela lingkungan. Kan ngaco itu. Lain jika Haris-Fatia bikin kesepakatan untuk beli senjata api atau lempar molotov, itu lain," tegas Rocky.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Haris Azhar: Saya Tak Sedang Berhadapan dengan Jaksa, tapi Elite Penguasa
"Ini kan riset dan riset itu sifatnya on going. Jadi, risetnya memang belum selesai. Enggak boleh diuji di pengadilan. Riset tuh diuji di universitas. Kan itu dasar dan cara melihatnya (melihat riset)," ucap dia lagi.
Agenda sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini masuk dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Mereka berdua dituntut hukuman penjara oleh JPU dengan masa tahanan yang berbeda.
Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun.
Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Tuntutan Penjara dalam Kasus Lord Luhut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.