JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan peran tiga tersangka yang ditangkap saat razia narkoba di Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2023)
“Tersangka A, H, dan D, memiliki peran masing-masing,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak saat menggelar rekonstruksi di Kafe Kloud, Senin (27/11/2023).
A merupakan pemilik barang atau ekstasi yang ditemukan di sela-sela sofa saat razia.
Baca juga: 5 Fakta Baru yang Terungkap Saat Polisi Rekonstruksi Kasus Narkoba di Kafe Kloud Senopati
Hal itu diperkuat dengan bukti rekaman CCTV di area kafe saat kegiatan razia berlangsung, A terlihat menyelipkan tiga butir ekstasi ke dalam sofa.
“Dari tiga tersangka, satu tersangka A perannya adalah pemilik barang (ekstasi) yang kami temukan pada saat razia," ucap Calvin.
Sementara D adalah bandar atau sumber dari keberadaan ekstasi tersebut.
Baca juga: Heru Budi Ancam Cabut Izin Operasional Tempat Hiburan Malam di Senopati jika Terbukti Melanggar
“Tersangka D ini merupakan sumber barang dari tiga ekstasi tersebut. Awalnya ada empat, tapi satu sudah dibuang. Kami masih dalami,” ungkap dia.
Terakhir, tersangka H itu layaknya seorang kurir. H sesekali mengantarkan pesanan yang dipesan A kepada D.
“Tersangka H, dia perannya apa. Jadi selama mereka bergaul, terkadang tersangka H ini yang memberikan barang bukti itu (ekstasi)ke tersangka A perempuan,” imbuh Calvin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.