Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahrul Yasin Limpo Minta Perlindungan ke LPSK, Pengajuan sejak 6 Oktober

Kompas.com - 28/11/2023, 09:51 WIB
Rizky Syahrial,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada 6 Oktober 2023.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, selain SYL, terdapat tiga orang lain yang mengajukan permohonan perlindungan.

Mereka adalah ajudan SYL Panji Haryanto, sopir SYL Hartoyo, dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

"Pada 6 Oktober 2023, SYL, HT (Muhammad Hatta), P, dan H telah menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK," ucap Edwin saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Kudapan Sehat di Tengah Pertemuan Tak Sehat Firli Bahuri-Syahrul Yasin Limpo

Kemudian pada 25 Oktober 2023, salah satu pegawai Kementerian Pertanian berinisial U juga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Keempatnya mengajukan perlindungan atas perkara SYL yang ditangani KPK dan dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

"Pengajuan permohonan perlindungan itu terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB yang ditangani Polda Metro Jaya," kata Edwin.

SYL mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK. Sedangkan Hatta, Panji, Hartoyo, dan U mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.

"P dan H mengajukan perlindungan Fisik dan pemenuhan hak prosedural. Kemudian U mengajukan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi Psikologis," ucap Edwin.

Baca juga: Ditanya Kemungkinan Firli Bahuri Ditahan, Kapolda Metro Jaya: Bisa Saja...

Atas permohonan ini, LPSK melakukan pendalaman informasi soal analisis tingkat ancaman, situasi psikologis para pemohon, serta sifat keterangan penting.

Selain itu, LPSK juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.

"LPSK melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan," ucap Edwin.

Untuk diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Dua anak buahnya juga terseret dalam aksi pemerasan itu.

Baca juga: Firli Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Kapolda: Ada Fasenya...

Namun, belakangan terungkap SYL dan anak buahnya juga diperas Firli Bahuri.

Pemberian uang kepada Firli diberikan dalam beberapa tahap melalui pertemuan tatap muka.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com