Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta

Kompas.com - 28/11/2023, 11:48 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk perkara korupsi di Kementerian Pertanian dan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Tak hanya SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, yang kini berstatus tersangka korupsi.

Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL karena Berstatus Tersangka

"Kami juga menolak perlindungan HT (Hatta) dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Edwin.

Namun, LPSK menerima permohonan perlindungan ajudan SYL, yakni Panji Harjanto dan sopir SYL yang bernama Hartoyo.

Keduanya diberikan program perlindungan fisik selama proses pemeriksaan sebagai saksi serta pemenuhan hak prosedural.

"LPSK menerima perlindungan P (Panji) dan H (Hartoyo) berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural," ucap Edwin.

Baca juga: Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak

Selain itu, LPSK juga menerima pengajuan perlindungan dari pegawai Kementerian Pertanian (kementan) berinisial U.

"Perlindungan saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis," ucap Edwin.

Alasannya, LPSK telah menelaah Panji, Hartoyo, dan U memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara korupsi ini.

"Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," tutur Edwin.

Baca juga: SYL Belum Terima Surat Pemeriksaan dalam Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri

Sebelumnya, SYL, Panji, Hartoyo, dan Muhammad Hatta mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, pada 6 Oktober 2023.

"Pada 6 Oktober 2023, SYL, HT, P, dan H telah menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK," ucap Edwin.

Sedangkan U, mengajukan perlindungan ke LPSK pada 25 Oktober 2023.

SYL diketahui mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK. Sedangkan Hatta, Panji, dan Hartoyo mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com