JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin meminta para pengusaha tempat hiburan, supaya menciptakan tempat usaha yang sehat.
“Semua pelaku usaha, khususnya industri pariwisata yang membuka kafe, resto, dan sebagainya agar menghadirkan tempat usaha yang sehat buat para pengunjung,” kata dia kepada wartawan usai menyegel Kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Adapun perkataan itu dilontarkan Arifin karena Kafe Kloud terpaksa ditutup permanen karena melakukan kesalahan fatal, yakni menjadi tempat ditemukannya narkoba.
Baca juga: Kasatpol PP DKI: Kafe Kloud Senopati Ditutup karena Ditemukan Narkoba
Padahal, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 Tahun 2018 sudah tertuang dengan jelas perihal apa-apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan di dalam area usaha.
“Apabila ditemukan salah satu dari tiga jenis pelanggaran, tempat usaha dapat ditutup. Dalam hal ini pelanggaran yang ditemukan adalah narkoba,” tutur dia.
Selain narkoba, jenis pelanggaran lain yang menyebabkan sebuah tempat usaha ditutup adalah ditemukannya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berujung tindakan asusila dan kegiatan perjudian.
Baca juga: Kloud Senopati Disegel Satpol PP, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha
“Maka dari itu, kami meminta pelaku usaha untuk mematuhi aturan. Mereka harus mengawasi betul-betul tempat usahanya, sehingga tak terjadi pelanggaran hukum,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Satpol PP DKI Jakarta menyegel Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 10.45 WIB.
Penyegelan dilakukan usai aparat kepolisian menemukan beberapa pil ekstasi saat menggelar razia, Minggu (19/11/2023).
Dari razia itu, tiga orang berinisial A, D, dan H kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
A adalah seorang pengguna yang kedapatan memakai barang haram itu di dalam area kafe.
Baca juga: Duduk Perkara Penyegelan Gereja Palsigunung di Ciracas Jaktim
H memiliki peran sebagai pengedar ekstasi dalam kasus ini dan D merupakan seorang bandar narkoba.
Tak berselang lama setelah menetapkan tersangka, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menyurati Pemerintah Provinsi DKI terkait usulan pencabutan izin tempat hiburan malam di Senopati, Kloud Sky Dining & Lounge, karena ditemukannya ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, surat usulan itu sudah dilayangkan, Senin (20/11/2023).
"Kita bersurat ke Pemprov DKI, coba dipertimbangkan, dikaji apakah dicabut izinnya," kata Mukti saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.