JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru honorer SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur diperiksa Inspektorat DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Timur Mohamad Fahmi menjelaskan, pemeriksaan ini dalam rangka mendalami permasalahan gaji sang guru honorer.
Sebab, guru itu disebut menandatangani kuitansi gaji sebesar Rp 9 juta, tetapi upah yang diterima hanya Rp 300.000.
“Sedang proses diperiksa di Inspektorat. Nanti yang memutuskan Inspektorat hasilnya seperti apa,” ujar Fahmi dalam keterangan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10 Hanya Rp 300.000, P2G: Bukti Tata Kelola yang Masih Buruk
Menurut Fahmi, Kepsek dan guru honorer itu sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Mereka juga telah memberikan penjelasan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait persoalan gaji.
Selanjutnya, kata Fahmi, Heru meminta Inspektorat DKI menindaklanjutinya agar persoalan tersebut dalam diselesaikan.
“Beliau justru mencari sebab musabab peristiwa ini terjadi. Pemanggilan oleh Dinas Pendidikan kan sudah, dan kemudian diminta dilakukan oleh Inspektorat, karena kewenangan Inspektorat untuk pemeriksaan,” kata Fahmi.
Untuk diketahui, upah yang dilaporkan tak sesuai dengan kuitansi yang tertulis itu dialami guru honorer di SDN Malaka Jaya 10.
Baca juga: Sidak SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Guru Rp 300.000, Heru Budi: Masalah Sudah Diselesaikan
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari anggota DPRD DKI, guru SDN itu menandatangani kuitansi dengan honor sebanyak Rp 9.283.708.
"Guru agama Kristen di SD Malaka Jaya 10 Jaktim menandatangani honor Rp 9 jutaan setiap bulan, tetapi dikasihnya hanya Rp 300.000 per bulan," ujar Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak.
Anggota Fraksi PDI-P ini pun menyayangkan gaji yang diterima guru SDN tak sesuai nominal yang tertulis di kuitansi, bahkan jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Masak guru yang punya posisi penting dan strategis, honor mereka hanya Rp 300.000. Kalau misal dapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta itu, karena kebaikan dari kepala sekolah," kata Jhonny.
Baca juga: Kepsek SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Kabur Saat Dimintai Keterangan soal Gaji Guru Honorer Rp 300.000
Jhonny meminta Disdik DKI Jakarta mengevaluasi upah guru honorer. Terlebih, tenaga pengajar itu mengabdi sekolah negeri di Ibu Kota.
“Perlu ada standarisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah. Jangan sampai beda-beda tiap sekolah," ucap Jhonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.