JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pencabulan diduga dilakukan oleh seorang anak berkebutuhan khusus berusia 12 tahun kepada tiga bocah di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2023).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, tiga korban terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan.
"Pelaku ABH (anak berhadapan dengan hukum) berusia 12 tahun dan berkebutuhan khusus. Korban berusia 8 tahun ada dua orang dan 7 tahun satu orang," kata Sri dalam pesan singkat WhatsApp nya kepada Kompas.com, Kamis (30/11/2023).
Sri mengatakan, baik korban dan anak berkebutuhan khusus yang kini berstatus ABH itu tinggal di lingkungan yang saling berdekatan.
Baca juga: Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil, Ayah di Tangsel Jadi Tersangka
Peristiwa yang dialami oleh tiga korban juga terjadi di rentang waktu yang berbeda. Adapun yang terbaru, terjadi pada Selasa (28/11/2023).
Kendati telah membenarkan adanya peristiwa dugaan pencabulan, namun Sri belum dapat memerinci kronologi kejadian tersebut.
Terkini, anak berkebutuhan khusus yang saat ini berstatus ABH itu juga telah dibawa polisi ke Dinas Sosial.
Baca juga: Kejinya Ayah Kandung Perkosa Anak Bertahun-tahun hingga Hamil dan Hendak Aborsi
"Ya semuanya (diberikan pemulihan), yang utama korban. ABH berkebutuhan khusus ini juga korban perceraian dan pernah jadi korban (pencabulan) tapi tidak pernah melapor ke polisi," jelas Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.