JAKARTA, KOMPAS.com - RDB dan MA, dua pemuda yang mencuri ponsel dan sepeda motor milik bosnya di Cipayung, Jakarta Timur, ditangkap saat kabur ke Purwakarta, Jawa Barat.
"Penangkapan dilakukan saat penyidik mengetahui alamat kontak pelaku dari ponsel yang digunakan. Saat itu mereka ada di wilayah Plered, Purwakarta," ujar Kapolsek Cipayung Kompol I Gusti Ketut Sunawa saat konferensi pers di kantornya, Kamis (30/11/2023).
Pengejaran tersangka diketahui memakan waktu cukup lama sejak korban melapor. Gusti menyebutkan, pelaku ditangkap usai kabur selama kurang lebih tiga minggu.
"Kejadian tanggal 22 Oktober, di tanggal 17 November 2023 akhirnya penyidik bisa menangkap pelaku," sebut Gusti.
Baca juga: Curi Ponsel dan Motor Bosnya, Dua Karyawan Toko di Cipayung Ditangkap Polisi
Adapun dua pemuda itu dilaporkan setelah mengkhianati bosnya sendiri dengan mencuri tiga ponsel dan dua sepeda motor.
"Kejadian berawal dari pelapor, yaitu AJB, yang curiga dengan tingkah para pelaku karena tidak melaporkan setoran ke salah satu agen yang dijaga oleh korban," ujar Gusti.
Kecurigaan itu membawa korban mengecek rekaman kamera CCTV di toko yang dijaga pelaku. Dari hasil pengecekan, tersangka ternyata mencuri tiga ponsel dan dua unit sepeda motor.
"Untuk barang bukti, hanya ditemukan satu buah ponsel yang bisa diamankan. Korban sendiri kehilangan dua sepeda motor merek Vario dan tiga ponsel. Untuk barang bukti lain masih didalami penyidik," jelas Gusti.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.